'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan dan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
Kemudian juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen.
Jika dilanggar, dalam Pasal 29 disebutkan sanksinya adalah diancam dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta.
"Perda ini terus kami sosialisasikan, nanti Wali Kota juga akan turun langsung sebarkan poster, leaflet, lalu akan ditempel di angkot-angkot agar masyarakat tak memelihara pengemis, jangan diberi uang," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah, Jumat (29/11/2013).
Diah mengakui masih banyak pengemis yang menggelandang di Depok. Pantauan di lapangan, pengemis banyak berjejer di jembatan penghubung kampus Universitas Gunadarma menuju Universitas Indonesia (UI). Kemudian terdapat pula di bawah jembatan layang UI, serta di jembatan penyeberangan.
"Kalau ada pengamen yang mengancam di angkot atau seperti memalak, bilang saja kalau saya memberi justru saya dipenjara, ini yang kita harus berikan penyadaran kepada masyarakat," tukasnya.
Salah satu warga Depok, Titiek (44), mengaku kerap menemui pengamen di angkot Depok yang tidak sopan. Para pengamen itu umumnya tak mau turun dari angkot jika belum diberi uang.
"Mereka mengancam baru keluar dari penjara, pakai tato dan bau bir juga, lalu mengancam meminta uangnya, Pemerintah Kota Depok harus tegas menangani ini," kata Titiek.
Baca
Ratusan pengemis terjaring di Jakpus
Pengamat UI nilai BLSM bangun mental pengemis
1.031 pengemis jadi tanggung jawab pusat & pemda
Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan dan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
Kemudian juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen.
Jika dilanggar, dalam Pasal 29 disebutkan sanksinya adalah diancam dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta.
"Perda ini terus kami sosialisasikan, nanti Wali Kota juga akan turun langsung sebarkan poster, leaflet, lalu akan ditempel di angkot-angkot agar masyarakat tak memelihara pengemis, jangan diberi uang," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah, Jumat (29/11/2013).
Diah mengakui masih banyak pengemis yang menggelandang di Depok. Pantauan di lapangan, pengemis banyak berjejer di jembatan penghubung kampus Universitas Gunadarma menuju Universitas Indonesia (UI). Kemudian terdapat pula di bawah jembatan layang UI, serta di jembatan penyeberangan.
"Kalau ada pengamen yang mengancam di angkot atau seperti memalak, bilang saja kalau saya memberi justru saya dipenjara, ini yang kita harus berikan penyadaran kepada masyarakat," tukasnya.
Salah satu warga Depok, Titiek (44), mengaku kerap menemui pengamen di angkot Depok yang tidak sopan. Para pengamen itu umumnya tak mau turun dari angkot jika belum diberi uang.
"Mereka mengancam baru keluar dari penjara, pakai tato dan bau bir juga, lalu mengancam meminta uangnya, Pemerintah Kota Depok harus tegas menangani ini," kata Titiek.
Baca
Ratusan pengemis terjaring di Jakpus
Pengamat UI nilai BLSM bangun mental pengemis
1.031 pengemis jadi tanggung jawab pusat & pemda
(hyk)