Polisi bekuk pelaku curas bermotif kabar kecelakaan

Kamis, 28 November 2013 - 14:21 WIB
Polisi bekuk pelaku curas bermotif kabar kecelakaan
Polisi bekuk pelaku curas bermotif kabar kecelakaan
A A A
Sindonews.com - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengabarkan berita kecelakaan kepada penghuni rumah.

Pelaku yang bernama Wandi (39), warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang itu, ditangkap dikediamannya, setelah polisi mendapat laporan dari Nesa Rantir (26), warga Perumahan Kota Bumi, Blok C20 No 15, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mengaku, telah menjadi korban perampokan dengan kekerasan di rumahnya.

Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Polisi (Kompol) Afroni mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura datang ke rumah korban untuk mengabarkan suaminya mengalami kecelakaan, Rabu 27 November 2013 siang kemarin.

"Korban panik naik ke lantai dua rumahnya mengambil dompet. Tanpa disangka, pelaku langsung menyekap dan mencekik leher korban ketika korban turun dari tangga. Korban berontak, dan aksi pelaku bertambah dengan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban di lantai. Saat itu, korban berteriak, dan langsung mengundang warga. Pelaku langsung lari," bebernya kepada wartawan di Tangerang, Kamis (28/11/2013).

Afroni mengatakan, tanpa sadar, pelaku meninggalkan sepeda motornya. Dan dari motor inilah pelaku dapat diidentifikasi polisi sampai kerumahnya.

Polisi pun menyambangi rumahnya. Saat ingin dibekuk, polisi mendapatkan perlawanan dari tersangka. "Polisi terpaksa tembak dan kena kakinya," katanya.

Dari sejumlah pemeriksaan, pelaku sebenarnya ingin mengambil 'Play Station' di rental milik korban yang berada di rumahnya. Tapi tiba-tiba pelaku berubah pikiran untuk mengambil tas korban.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor, tas berisi sebilah belati dan golok.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6599 seconds (0.1#10.140)