Jakarta Barat penyumbang terbesar soal 'penerobosan'
A
A
A
Sindonews.com - Penerobosan jalur bus Transjakarta sejak diberlakukannya denda maksimal ternyata terbilang masih cukup tinggi. Kali ini, Jakarta Barat menjadi penyumbang terbesar pelanggaran penerobosan jalur khusus tersebut.
Kasubdit Bin Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dari total 254 pelanggaran, 62 pelanggaran telah terjadi di Jakarta Barat. Jumlah tersebut mereka dapatkan dari hasil razia yang digeral, Senin 25 November 2013) kemarin.
"Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing 19 pelanggaran, 18 pelanggaran di Jakarta Selatan dan empat pelanggaran di Jakarta Utara," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2013).
Jumlah tersebut dibagi atas 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan satu kendaraan beban. "Kita menahan 118 SIM dan 136 STNK yang melakukan pelanggaran," tukasnya.
Para pelanggar itu menurut Hindarsono, berasal dari berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua orang, 189 swasta, 13 wiraswasta, delapan pelajar, 33 pengemudi dan sembilan pedagang atau buruh.
"Total secara keseluruhan untuk denda maksimalnya menembus angka Rp127 juta," pungkasnya.
Kasubdit Bin Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dari total 254 pelanggaran, 62 pelanggaran telah terjadi di Jakarta Barat. Jumlah tersebut mereka dapatkan dari hasil razia yang digeral, Senin 25 November 2013) kemarin.
"Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing 19 pelanggaran, 18 pelanggaran di Jakarta Selatan dan empat pelanggaran di Jakarta Utara," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2013).
Jumlah tersebut dibagi atas 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan satu kendaraan beban. "Kita menahan 118 SIM dan 136 STNK yang melakukan pelanggaran," tukasnya.
Para pelanggar itu menurut Hindarsono, berasal dari berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua orang, 189 swasta, 13 wiraswasta, delapan pelajar, 33 pengemudi dan sembilan pedagang atau buruh.
"Total secara keseluruhan untuk denda maksimalnya menembus angka Rp127 juta," pungkasnya.
(mhd)