Satpol PP kembali bongkar vila liar di Puncak

Senin, 25 November 2013 - 20:29 WIB
Satpol PP kembali bongkar vila liar di Puncak
Satpol PP kembali bongkar vila liar di Puncak
A A A
Sindonews.com - Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membongkar bangunan vila tak berizin di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pembongkaran kali ini, pihak Satpol PP mengerahkan tiga alat berat backhoe untuk meratakan bangunan vila yang rata-rata sudah permanen.

"Kita rencanakan hari ini sebanyak 41 unit bangunan dari 16 pemilik akan kita bongkar," kata Kepala Satpol PP Dace Supriadi saat ditemui di sela-sela pembongkaran, Senin (25/11/2013).

Dance menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan telah menyalahi aturan dengan berdiri di atas lahan negara.

"Perlu diketahui bahwa, bangunan yang kami bongkar di samping tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga berada di tanah negara, yang lebih parah lagi ada yang berdiri di kawasan konservasi sehingga tidak ada alasan untuk tak dibongkar, dan tidak ada peluang untuk diberikan izin," terangnya.

Dace menegaskan, pembongkaran vila tak berizin akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. "Untuk target 239 bangunan sudah harus dibongkar hingga akhir Desember, nanti dilanjutkan tahun 2014," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan para pemilik vila tak berizin. "Sampai saat ini belum ada yang muncul, karena kami lakukan proses pembongkaran ini lebih banyak berkomunikasi dengan penjaga vila, sementara pemiliknya tidak ada di tempat," ungkapnya.

Baca berita terkait:
21 vila liar di Puncak dibongkar paksa
Ratusan vila menyusul dibongkar
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6568 seconds (0.1#10.140)
pixels