Curi burung murai & kenari, 1 pelaku ditembak

Senin, 25 November 2013 - 18:55 WIB
Curi burung murai & kenari, 1 pelaku ditembak
Curi burung murai & kenari, 1 pelaku ditembak
A A A
Sindonews.com - Pelaku spesialis pencuri burung ditembak petugas Polsek Batuceper. Pelaku yang sebenarnya berjumlah empat orang tersebut ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap polisi.

Pelaku yang ditembak adalah adalah Hanafi Tiofik (42). Dia ditangkap bersama dua rekannya Taufik Saleh (37) dan Yusup (34), saat akan mencuri di toko burung Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 02/04, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Namun satu tersangka bernama Edi, berhasil kabur dari sergapan petugas.

"Pelaku terpaksa ditembak telapak kakinya, karena hendak menyerang petugas Buser dengan golok saat hendak ditangkap," kata Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo di Tangerang, Senin (25/11/2013).

Sebelumnya, menurut Krismi, para pelaku sempat berhasil membobol toko burung milik Budi di Perumahan Taman Royal 1, Jalan Cendana 8 no 28, RT 05/15, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berhasil membawa tiga burung yakni satu jenis Murai dan dua Kenari.

"Jadi semalam itu dua TKP yang mereka disatroni. TKP pertama berhasil, tapi TKP ke dua kepergok anggota Buser yang sedang patroli," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper AKP Abdul Gani mengatakan, mereka merupakan komplotan spesialis pencuri burung hias atau burung yang punya suara merdu di toko-toko burung. Sedikitnya ada 15 TKP yang pernah mereka curi.

"Mereka kerap mencuri di wilayah Batuceper, Cipondoh dan Benda. Modusnya yakni dengan mencongkel gembok toko menggunakan tang saat dini hari, lalu memasukkan burung ke dalam kantong kain yang sudah mereka bawa," katanya.

Gani menambahkan, untuk mengelabuhi orang, mereka membawa peralatan pencuriannya di dalam tas alat pancing juga membawa pancingannya. Selain itu mereka juga membawa satu buah golok untuk berjaga-jaga. "Jadi kalau ditanya orang, mereka mengaku mau mancing atau pulang mancing," katanya.

Tersangka Taufik mengaku baru beraksi selama dua minggu. Satu burung hasil curian biasa di jual Rp 175 ribu hingga - Rp 300 ribu. "Uangnya buat beli susu anak," katanya di hadapan petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya kurungan penjara sekitar lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7832 seconds (0.1#10.140)
pixels