Polisi ringkus 4 pembobol kartu kredit wisatawan asing

Senin, 25 November 2013 - 18:21 WIB
Polisi ringkus 4 pembobol...
Polisi ringkus 4 pembobol kartu kredit wisatawan asing
A A A
Sindonews.com - Polisi berhasil meringkus empat pelaku kasus pembobolan kartu kredit milik wisatawan asing yang sedang berkunjung di Bali.

Kanit I jatanras Ditreskrimum Kompol Aris Supriono mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan korban Moh Yunus Indrapura, pada tanggal 31 Juli 2013 team Investasi Bank Mandiri menditeksi adanya transaksi yang mencurigakan menggunakan Bank Asing di sebuah toko Baju Syifa Boutique MID tertolak transaksinya.

Setelah itu tim invetigasi Bank Mandiri melakukan investigasi ke alamat mesin Electronic Data Capture atau EDC Bank Mandiri tersebut. Ternyata mesin EDC tersebut atas nama Syifa Boutique yang beralamat di Season City Mall lantai UGF Unit S Blok D5 No. 01 Jakarta Barat.

"Lalu tim investigasi melakukan ke alamat KTP yang sesuai dengan pengajuan mesin EDC yang bernama Rudy Handri, namun tim tidak menemukan Rudy di alamat yang terdata," kata Aris dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2013).

Setelah korban dan tim investigasi Bank Mandiri tidak menemukan alamat Rudy Handri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kemudian pada tanggal 18 Oktober pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan identitas KTP atas nama Hendry yakni Then Sun Koko alias Akok.

Dalam keterangan tersangka mengaku bahwa identitas KTP palsu tersebut digunakan untuk pengajuan pembukaan rekening Bank Mandiri dan pengajuan mesin EDC dengan modus untuk toko Boutique dan setelah mendapat mesin EDC pelaku mengirimkan ke temannya yang berada di Bali.

"Setelah itu, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang menerima mesin EDC dari Akok, yakni Donavan Lawrens Hutajulu alias Bram alias Irvan dan I Putu Pande Supardika di Jalan Ngurah Rai Denpasar," jelasnya.

Lalu petugas melakukan perkembangan kembali dari para tersangka yang sudah tertangkap, alhasil petugas menangkap lagi satu orang pelaku Ahmad Jainuri yang bertugas mencuri kartu kredit wisatawan asing.

"Pelaku melakukan transaksi dengan kartu kredit korban menggunakan mesin EDC yang dikirimkan dari Jakarta," ungkapnya.

Aris menambahkan, mempunyai cara kerja khusus dalam melakukan pencurian melalui kartu kredit dengan mesin EDC yang sudah mereka siapkan.

"Setelah di gesek (kartu kredit korban) dimasukan nominal Rp10 juta sampai Rp40 juta, jadi seakan korban belanja di toko yang mereka siapkan, setelah itu pelaku mengklaim transaksinya ke Bank," pungkasnya.

Saat ini keempatnya ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 56 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan pencara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4047 seconds (0.1#10.140)