Hari ini, polisi tetapkan denda maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian hari ini akan mulai melakukan penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta. Pasalnya, penerapan itu sudah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menghimbau, agar para pengendara tertib berlalu lintas mengingat penerapan yang sudah dilakukan hari ini.
"Hasil rapat hari Jumat kemarin, dan ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua, dan roda empat sebesar Rp500 ribu," kata Hindarsono saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2013).
Dari hasil koordinasi atau rapat dengan intitusi terkait, nantinya para pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberikan surat tilang berwarna merah dan akan disidang di Pengadilan.
"Jadi pemutusan denda Rp500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," tuturnya.
Sementara pelanggaran lainnya seperti melawan arus lalu lintas dan parkir liar masih dalam pembahasan di internal Pengadilan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menghimbau, agar para pengendara tertib berlalu lintas mengingat penerapan yang sudah dilakukan hari ini.
"Hasil rapat hari Jumat kemarin, dan ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua, dan roda empat sebesar Rp500 ribu," kata Hindarsono saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2013).
Dari hasil koordinasi atau rapat dengan intitusi terkait, nantinya para pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberikan surat tilang berwarna merah dan akan disidang di Pengadilan.
"Jadi pemutusan denda Rp500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," tuturnya.
Sementara pelanggaran lainnya seperti melawan arus lalu lintas dan parkir liar masih dalam pembahasan di internal Pengadilan.
(mhd)