Saurip Kadi dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Purnawirawan Jenderal TNI Saurip Kadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Duta Pertiwi Tbk.
Saurip Kadi dilaporkan dengan nomor LP/3133/9/PMJ/Ditkrimsus pada 10 September lalu karena diduga telah melakukan upaya mendiskreditkan, fitnah dan pencemaran nama baik, melalui email yang disebar ke sejumlah pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Rikwanto juga mengungkapkan Saurip Kadi harusnya diperiksa Satuan Cyber Ditkrimsus pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun karena berhalangan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
Saurip Kadi sendiri akan dijerat pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKW GCM), yang digalang Saudi Karip. Saurip Kadi kerap melontarkan isu tentang buruknya pengelolahan Apartemen Graha Cempaka Mas yang dikelolah PT Duta Pertiwi Tbk.
Tidak hanya itu, Saurip Kadi juga melaporkan PT Duta Pertiwi yang mengelola ITC Cempaka Mas ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pajak PPN Listrik dan Air PAM. Bahkan, untuk menyudutkan PT Duta Pertiwi, Saudi Karip juga menyebarkan email ke sejumlah pihak, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi.
"Dia menyebut kami vampire, juga menyebarkan tudingan bila klien kami melakukan penipuan dengan menggelapkan PPN listrik dan PAM. Itu semua tidak benar. Kami siap mempertanggungjawabkan, laporan PPN pada warga. Kami selalu terbuka," kata Kuasa Hukum PT Duta Pertiwi Hokli Lingga selaku pelapor.
Saurip Kadi dilaporkan dengan nomor LP/3133/9/PMJ/Ditkrimsus pada 10 September lalu karena diduga telah melakukan upaya mendiskreditkan, fitnah dan pencemaran nama baik, melalui email yang disebar ke sejumlah pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Rikwanto juga mengungkapkan Saurip Kadi harusnya diperiksa Satuan Cyber Ditkrimsus pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun karena berhalangan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
Saurip Kadi sendiri akan dijerat pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKW GCM), yang digalang Saudi Karip. Saurip Kadi kerap melontarkan isu tentang buruknya pengelolahan Apartemen Graha Cempaka Mas yang dikelolah PT Duta Pertiwi Tbk.
Tidak hanya itu, Saurip Kadi juga melaporkan PT Duta Pertiwi yang mengelola ITC Cempaka Mas ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pajak PPN Listrik dan Air PAM. Bahkan, untuk menyudutkan PT Duta Pertiwi, Saudi Karip juga menyebarkan email ke sejumlah pihak, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi.
"Dia menyebut kami vampire, juga menyebarkan tudingan bila klien kami melakukan penipuan dengan menggelapkan PPN listrik dan PAM. Itu semua tidak benar. Kami siap mempertanggungjawabkan, laporan PPN pada warga. Kami selalu terbuka," kata Kuasa Hukum PT Duta Pertiwi Hokli Lingga selaku pelapor.
(hyk)