Ditolak MK, Arief-Sachrudin pimpin Tangerang

Selasa, 19 November 2013 - 12:13 WIB
Ditolak MK, Arief-Sachrudin...
Ditolak MK, Arief-Sachrudin pimpin Tangerang
A A A
Sindonews.com - Setelah menunggu dua bulan lamanya, akhirnya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan pasangan ini menang pada Pilkada Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.

Dikarenakan, MK menolak permohonan pemohon pada nomor 115/PHPU.D-X/2013 yang diajukan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2013.

"Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Provinsi Banten ditingkat Kota Tangerang bertanggal 6 September 2013," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2013).

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Tangerang 2013, bertanggal 6 September 2013.

"Membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 105/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 3013 bertanggal 6 September," katanya.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tersebut.

Sementara untuk putusan nomor 116/PHPU.D-X/2013 yang diajukan pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7175 seconds (0.1#10.140)