Denda maksimal bagi parkir liar dan pelawan arus
A
A
A
Sindonews.com - Setelah denda maksimal akan diterapkan bagi penerobos jalur Bus Transjakarta (Busway), Polda Metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, setelah penerapan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yaitu untuk parkir liar, melawan arus serta menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Tiga pelanggaran ini sangat krusial, karena selain membahayakan juga menyebabkan kemacetan," katanya, Minggu (17/11/2013). Menurutnya, tiga pelanggaran ini segera diajukan untuk dikenakan denda maksimal sama dengan penrobos busway.
Dia melanjutkan, pihaknya sementara memilih untuk ketiga pelanggaran ini terlebih dahulu. "Kalau untuk yang lainnya sedang dalam pembahasan," tegasnya. Sehingga, ada empat pelanggaran yang akan dikenakan denda maksimal. Selain itu, terkait untuk jalur three in one pihaknya telah meminta kepada satpol PP untuk menertibkan joki yang berkeliaran di sepanjang gerbang masuk jalur tersebut. Pasalnya, rencananya three in one akan segera digantikan dengan electronic road pricing atau jalan berbayar sehingga tidak perlu denda maksimal.
Dia melanjutkan, pelaksanaan denda maksimal disebabkan semakin sedikitnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ini adalah salah satu mengatasi kemacetan yang ada di Ibu Kota. "Selain pertumbuhan kendaraan, hambatan samping seperti parkir liar dan lainnya juga perlu dikendalikan," jelasnya. Menurutnya, dari pemantauan pihak Ditlantas dan Pemprov DKI hambatan samping seperti ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan yang cukup tinggi di Jakarta.
Dari data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat ada 70 titik macet terparah di Ibu Kota. "Sekarang kan ada 70 titik kemacetan di Jakarta, itu kita pilih mana skala prioritasnya untuk ditangani," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai rekayasa untuk mengantisipasi kemacetan tersebut. "Walaupun hanya satu dua tiga titik perbulan tidak apa-apa, yang penting itu terasa buat masyarakat. Sehingga ada progresnya bulan ini berapa titik, bulan ini berapa titik," tuturnya.
Sumber utama kemacetan Jakarta berasal dari berbagai hal. Seperti cross, mix traffic, rekayasa jalan yang salah, adanya papan reklame, pasar tumpah, dan parkir liar. Pihhaknya juga meminta keseriusan Pemprov DKI untuk membenahi persoalan parkir. "Kalau kita mau menertibkan parkir itu, kalau orang sudah parkir kemudian diusir itu berat. Tetapi kalau kita mau menertibkan parkir itu duduki wilayah itu, jejerkan petugas. Ketika mau ada yang mau parkir usir, mau parkir usir pasti akan lebih efektif," tukasnya.
Seperti diketahui, jumlah kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta tercatat 15 juta unit. Dibandingkan tiga tahun lalu yang hanya 11 juta unit, sedangkan pertumbuhan jalan tidak signifikan. Dari data yang dimiliki, panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26% dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01% per tahun. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan tingginya angka perjalanan yang mencapai 22 juta perharinya.
UU lalu lintas 'korting' denda maksimal
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, setelah penerapan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yaitu untuk parkir liar, melawan arus serta menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Tiga pelanggaran ini sangat krusial, karena selain membahayakan juga menyebabkan kemacetan," katanya, Minggu (17/11/2013). Menurutnya, tiga pelanggaran ini segera diajukan untuk dikenakan denda maksimal sama dengan penrobos busway.
Dia melanjutkan, pihaknya sementara memilih untuk ketiga pelanggaran ini terlebih dahulu. "Kalau untuk yang lainnya sedang dalam pembahasan," tegasnya. Sehingga, ada empat pelanggaran yang akan dikenakan denda maksimal. Selain itu, terkait untuk jalur three in one pihaknya telah meminta kepada satpol PP untuk menertibkan joki yang berkeliaran di sepanjang gerbang masuk jalur tersebut. Pasalnya, rencananya three in one akan segera digantikan dengan electronic road pricing atau jalan berbayar sehingga tidak perlu denda maksimal.
Dia melanjutkan, pelaksanaan denda maksimal disebabkan semakin sedikitnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ini adalah salah satu mengatasi kemacetan yang ada di Ibu Kota. "Selain pertumbuhan kendaraan, hambatan samping seperti parkir liar dan lainnya juga perlu dikendalikan," jelasnya. Menurutnya, dari pemantauan pihak Ditlantas dan Pemprov DKI hambatan samping seperti ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan yang cukup tinggi di Jakarta.
Dari data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat ada 70 titik macet terparah di Ibu Kota. "Sekarang kan ada 70 titik kemacetan di Jakarta, itu kita pilih mana skala prioritasnya untuk ditangani," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai rekayasa untuk mengantisipasi kemacetan tersebut. "Walaupun hanya satu dua tiga titik perbulan tidak apa-apa, yang penting itu terasa buat masyarakat. Sehingga ada progresnya bulan ini berapa titik, bulan ini berapa titik," tuturnya.
Sumber utama kemacetan Jakarta berasal dari berbagai hal. Seperti cross, mix traffic, rekayasa jalan yang salah, adanya papan reklame, pasar tumpah, dan parkir liar. Pihhaknya juga meminta keseriusan Pemprov DKI untuk membenahi persoalan parkir. "Kalau kita mau menertibkan parkir itu, kalau orang sudah parkir kemudian diusir itu berat. Tetapi kalau kita mau menertibkan parkir itu duduki wilayah itu, jejerkan petugas. Ketika mau ada yang mau parkir usir, mau parkir usir pasti akan lebih efektif," tukasnya.
Seperti diketahui, jumlah kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta tercatat 15 juta unit. Dibandingkan tiga tahun lalu yang hanya 11 juta unit, sedangkan pertumbuhan jalan tidak signifikan. Dari data yang dimiliki, panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26% dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01% per tahun. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan tingginya angka perjalanan yang mencapai 22 juta perharinya.
UU lalu lintas 'korting' denda maksimal
(lal)