Tersangka kericuhan di MK kemungkinan bertambah

Jum'at, 15 November 2013 - 17:18 WIB
Tersangka kericuhan di MK kemungkinan bertambah
Tersangka kericuhan di MK kemungkinan bertambah
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan meskipun sampai saat ini mereka telah menetapkan KS dan MT sebagai pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), namun dapat dipastikan pelaku akan terus bertambah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman intensif terhadap ketigabelas saksi serta dua orang tersangka yang sudah diamankan.

"Yang lain masih pendalaman, namun bukan tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Pasalnya, kedua orang tersebut diketahui dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berarti adalah pengrusakan terhadap orang dan benda secara bersama sama.

Karena itu, mereka juga masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memastikan siapa saja pelaku pengrusakan.

"Kita masih mencari bukti yang lainnya selain keterangan saksi saksi dan juga rekaman CCTV," tukasnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan apakah calon wakil Gubernur Maluku Utara Daud Sangadji bisa jadi tersangka bersama ke 12 lainnya, Rikwanto baru bisa memastikannya nanti malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan akan kita dapatkan apakah status ditingkatkan masih kita tunggu sampai jam 19.00 WIB," tegasnya.

Baca juga: Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)