Polisi bekuk kawanan perampok mobil
A
A
A
Sindonews.com - Polisi berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang sopir taksi. Empat pelaku ini adalah kawanan yang nekat melakukan pencurian dari seorang sopir taksi bernama Tarmidi (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Saat tengah menunggu, dia dimintai tolong dari seorang satpam Hotel Losari, Blok M untuk mengantar seseorang berobat.
"Pelaku merasa iba dan menerima permintaan tolong untuk mengantarkan orang yang tidak kenalnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Tarmidi kemudian segera mengendarai mobil Toyota Innova dengan nopol B 1185 ST yang disewa dari sebuah rental mobil milik teman korban.
"Saya dijanjikan diberi Rp700.000 untuk mengantarkan pelaku menjemput istrinya di Cikarang," terangnya.
Dalam perjalanan, korban sempat menjemput pelaku, ER dan dua orang temannya HS dan T di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan untuk menuju Cikarang. Di tengah perjalanan, korban menyadari bahwa dia diikuti satu mobil.
"Setelah sampai di pintu tol, saya disuruh keluar tol, lalu putar balik katanya menunggu istrinya yang sakit," tukasnya.
Saat sudah memenuhi permintaan korban, pelaku kemudian malah memukuli korban dan juga mengikat tangan dan kaki korban dengan borgol serta menutup wajahnya.
"Dalam keadaan terikat korban dibawa dengan mobil yang sempat mengikuti mereka untuk kemudian dibuang ke pintu Tol Sadang, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
Korban kemudian malah sempat meminta uang sejumlah Rp20.000 kepada pelaku untuk ongkos pulang. Namun, duit tidak diberikan para pelaku dan justru malah menendang korban yang sudah lemas.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa mobil korban. Saat pelaku melarikan diri, Tarmidi berusaha menyelamatkan diri dan berhasil diselamatkan warga yang kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Petugas pun melakukan pencarian terhadap para pelaku. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda beda. Selain itu polisi juga berhasil menangkap dua orang penadah mobil curian tersebut.
"Rencananya mobil itu akan dihargai Rp30 juta oleh penadah, tetapi baru dibayar Rp3 juta," tegasnya.
Dari tangan keenam tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova beserta sejumlah plat mobil yang diduga hasil pencurian.
Saat ini keenam orang tersangka yang mengaku baru satu kali melakukan kejahatan ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Saat tengah menunggu, dia dimintai tolong dari seorang satpam Hotel Losari, Blok M untuk mengantar seseorang berobat.
"Pelaku merasa iba dan menerima permintaan tolong untuk mengantarkan orang yang tidak kenalnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Tarmidi kemudian segera mengendarai mobil Toyota Innova dengan nopol B 1185 ST yang disewa dari sebuah rental mobil milik teman korban.
"Saya dijanjikan diberi Rp700.000 untuk mengantarkan pelaku menjemput istrinya di Cikarang," terangnya.
Dalam perjalanan, korban sempat menjemput pelaku, ER dan dua orang temannya HS dan T di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan untuk menuju Cikarang. Di tengah perjalanan, korban menyadari bahwa dia diikuti satu mobil.
"Setelah sampai di pintu tol, saya disuruh keluar tol, lalu putar balik katanya menunggu istrinya yang sakit," tukasnya.
Saat sudah memenuhi permintaan korban, pelaku kemudian malah memukuli korban dan juga mengikat tangan dan kaki korban dengan borgol serta menutup wajahnya.
"Dalam keadaan terikat korban dibawa dengan mobil yang sempat mengikuti mereka untuk kemudian dibuang ke pintu Tol Sadang, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
Korban kemudian malah sempat meminta uang sejumlah Rp20.000 kepada pelaku untuk ongkos pulang. Namun, duit tidak diberikan para pelaku dan justru malah menendang korban yang sudah lemas.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa mobil korban. Saat pelaku melarikan diri, Tarmidi berusaha menyelamatkan diri dan berhasil diselamatkan warga yang kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Petugas pun melakukan pencarian terhadap para pelaku. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda beda. Selain itu polisi juga berhasil menangkap dua orang penadah mobil curian tersebut.
"Rencananya mobil itu akan dihargai Rp30 juta oleh penadah, tetapi baru dibayar Rp3 juta," tegasnya.
Dari tangan keenam tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova beserta sejumlah plat mobil yang diduga hasil pencurian.
Saat ini keenam orang tersangka yang mengaku baru satu kali melakukan kejahatan ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(mhd)