Diduga menyamar, dua pelaku ranmor ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Rajeg meringkus dua orang pengepul barang rongsokan. Aang dan Sugi ditangkap, polisi menduga keduanya pelaku pencurian motor yang sedang menyamar sebagai 'pemulung'.
Kapolsek Rajeg AKP Teguh mengungkapkan, pelaku dikenali dari para korban saat melihat keduanya sedang melintas di pemukiman warga.
"Pelaku merupakan kawanan spesialis ranmor di wilayah Kecamatan Rajeg. Dalam aksinya, dia berpura-pura sebagai pemulung barang rongsokan," ungkap AKP Teguh, Selasa (12/11/2013).
Menurut Kapolsek Rajeg, berdasarkan data atas laporan korban, kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali. "Empat kali di wilayah hukum Polsek Rajeg, tiga lainnya di kecamatan lain," ungkapnya.
Teguh menuturkan, kini ke dua pelaku telah langsung dijebloskan disel tahanan Polsek Rajeg. "Pelaku kami tahan untuk kepentingam pengembangan. Dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis bebek hasil curian," katanya.
Kedua pelaku, kata Teguh dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara, salah seorang pelaku Sugi mengaku, dirinya kerap melakukan aksinya di wilayah perumahan. "Terutama di perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg," kata dia.
Menurut Sugi, motor hasil curian tersebut kemudian di bawa ke wilayah Banten. "Motor hasil curian di bawa ke wilayah Banten di luar Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel," katanya.
Motor-motor hasil curian tersebut, kata Sugi dijual dengan harga yang bervariatif. "Motor dihargai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unit, tergantung kondisi motor," tuntasnya.
Kapolsek Rajeg AKP Teguh mengungkapkan, pelaku dikenali dari para korban saat melihat keduanya sedang melintas di pemukiman warga.
"Pelaku merupakan kawanan spesialis ranmor di wilayah Kecamatan Rajeg. Dalam aksinya, dia berpura-pura sebagai pemulung barang rongsokan," ungkap AKP Teguh, Selasa (12/11/2013).
Menurut Kapolsek Rajeg, berdasarkan data atas laporan korban, kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali. "Empat kali di wilayah hukum Polsek Rajeg, tiga lainnya di kecamatan lain," ungkapnya.
Teguh menuturkan, kini ke dua pelaku telah langsung dijebloskan disel tahanan Polsek Rajeg. "Pelaku kami tahan untuk kepentingam pengembangan. Dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis bebek hasil curian," katanya.
Kedua pelaku, kata Teguh dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara, salah seorang pelaku Sugi mengaku, dirinya kerap melakukan aksinya di wilayah perumahan. "Terutama di perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg," kata dia.
Menurut Sugi, motor hasil curian tersebut kemudian di bawa ke wilayah Banten. "Motor hasil curian di bawa ke wilayah Banten di luar Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel," katanya.
Motor-motor hasil curian tersebut, kata Sugi dijual dengan harga yang bervariatif. "Motor dihargai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unit, tergantung kondisi motor," tuntasnya.
(mhd)