Polisi tangkap 'basah' dua pemuda
A
A
A
Sindonews.com - Deri Fazariadi (19) dan Dede Supriatna, warga Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh, Kota Tangerang. Karena keduanya tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Bhakti, Kecamatan Pinang, Senin 11 November 2013.
Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan Marjuk (26), warga Petir, Serang, Banten, salah seorang korban, yang satu jam sebelumnya menjadi korban tindak kejahatan para pelaku, saat melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gang Sabar, Kecamatan Cipondoh.
"Awalnya, pelaku merampas sepeda motor beserta STNK nya, handphone Nokia, serta uang Rp60 ribu milik korban bernama Marjuk, pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada kami, lalu kami langsung melakukan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya, Selasa (12/11/2013).
Kapolsek menjelaskan, selang waktu satu jam, para pelaku kembali melakukan aksinya. Dan kepergok tengah menodong Frendi Witoko (19), warga Karang Mulya, Kecamatan Pinang, di Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Sabar.
"Sewaktu petugas kami tengah melakukan pengejaran, para pelaku tertangkap basah tengah mendong korbannya lagi," tukasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilah celurit, dua unit handphone, satu buah jam tangan dan tiga unit sepeda motor milik pelaku dan hasil kejahatannya.
"Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan Marjuk (26), warga Petir, Serang, Banten, salah seorang korban, yang satu jam sebelumnya menjadi korban tindak kejahatan para pelaku, saat melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gang Sabar, Kecamatan Cipondoh.
"Awalnya, pelaku merampas sepeda motor beserta STNK nya, handphone Nokia, serta uang Rp60 ribu milik korban bernama Marjuk, pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada kami, lalu kami langsung melakukan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya, Selasa (12/11/2013).
Kapolsek menjelaskan, selang waktu satu jam, para pelaku kembali melakukan aksinya. Dan kepergok tengah menodong Frendi Witoko (19), warga Karang Mulya, Kecamatan Pinang, di Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Sabar.
"Sewaktu petugas kami tengah melakukan pengejaran, para pelaku tertangkap basah tengah mendong korbannya lagi," tukasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilah celurit, dua unit handphone, satu buah jam tangan dan tiga unit sepeda motor milik pelaku dan hasil kejahatannya.
"Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)