Peraturan bersama, Pemkot Depok buat 'Pojok Laktasi'

Selasa, 12 November 2013 - 14:59 WIB
Peraturan bersama, Pemkot Depok buat Pojok Laktasi
Peraturan bersama, Pemkot Depok buat 'Pojok Laktasi'
A A A
Sindonews.com - Bertepatan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2013, Pemerintah Kota Depok menghadirkan Pojok Laktasi sebagai bentuk penyempurnaan kualitas pelayanan publik.

Kehadiran Pojok Laktasi di Gedung Balai Kota Depok berdasar pada Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan, Nomor 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan Menkes/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja.

Kehadiran Pojok Laktasi juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Keehatan RI No.450/SK/MENKES/VIII/2004 tahun 2004 tentang ASI Eksklusif dan PP No.33 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Pojok Laktasi merupakan ruang untuk menyusui atau memerah ASI bagi pegawai atau ibu bekerja atau ibu yang melakukan aktivitas di luar rumah (meninggalkan bayi di tempat bekerja, fasilitas kerja, dan tempat-tempat umum sehingga bisa tetap memberikan ASI pada bayinya, baik secara langsung atau melalui ASI Perah (ASI P) karena ASI adalah makanan terbaik untuk bayi.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meresmikan Pojok Laktasi dan Klinik Pratama Rawat. Ia mengklaim, kehadiran Pojok Laktasi ini juga merupakan cerminan kesungguhan Pemerintah Kota Depok dalam memenuhi persyaratan untuk mengembangkan kota Depok sebagai kota Layak Anak.

"Dengn ruang menyusui ini ada dua hal yang ingin dicapai, yaitu seorang ibu yang bekerja, hanya mendapatkan hak cuti selama tiga bulan, namun harus tetap memenuhi hak anaknya untuk memberikan ASI, minimal enam bulan secara eksklusif, hingga dua tahun plus makanan tambahan," ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (12/11/2013).

Maka itu, kata dia, kehadiran Pojok Laktasi ini akan memberikan kemudahan kepada para ibu sehingga bisa menyediakan ASI selama dua tahun dan tetap bisa bekerja dengan baik.

Di Pojok Laktasi seorang ibu bisa melakukan dua hal, yaitu memompa asinya lalu ditaruh dalam botol dan disimpan dalam freezer yang telah disiapkan, kemudian menyusui anaknya secara langsung dalam ruangan tersebut.

"Seorang anak yang ditinggal bekerja oleh ibunya tetap bisa menikmati ASI, baik secara langsung maupun tidak langsung, kami memperbolehkan untuk membawa anaknya asal ada pengasuh yang turut mendampingi, agar tidak mengganggu pekerjaan sang ibu," kata dia.

"Bila tidak membawa anak, ya bisa melakukan hal yang pertama. Yang penting ASI tetap bisa diberikan kepada anak, baik langsung maupun tidak langsung. Dan ASI harus dikeluarkan, karena bila tidak nanti produksi ASInya akan berkurang," tambahnya.

Untuk mewujudkan Depok Kota Layak Anak (KLA), ia mendorong agar fasilitas-fasilitas publik menyediakan ruang menyusui seperti Pojok Laktasi ini. Penyediaan ruang pun sangat mudah, hanya menyiapkan ruang tertutup agar ibunya nyaman dan disediakan freezer untuk menyimpan ASI.

Dian Novita (29) adalah guru di SDN 5 Beji yang telah memanfaatkan Pojok Laktasi beberapa saat setelah peresmian. Dian merasa senang dan sangat terbantu dengan adanya Pojok Laktasi ini.

"Keberadaan Pojok Laktasi ini sangat bagus dan membantu kami para ibu, karena walaupun kami harus bekerja, tetapi kami tetap bisa memberikan ASI kepada anak-anak. Sedih sekali rasanya bila tidak bisa memberikan ASI kepada anak," katanya usai memompa ASI di lokasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8005 seconds (0.1#10.140)