UU lalu lintas 'korting' denda maksimal

Jum'at, 08 November 2013 - 23:29 WIB
UU lalu lintas korting...
UU lalu lintas 'korting' denda maksimal
A A A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan denda maksimal bagi penyerobot busway sebesar Rp1 juta terganjal Undang-undang Lalu Lintas. Dalam UU Lalu Lintas, denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas hanya Rp500 ribu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, berdasarkan UU No22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal bagi pelanggar lalulintas hanya Rp500 ribu.

"Penyerobot jalur Transjakarta termasuk pelanggar lalu lintas sehingga denda maksmialnya hanya Rp500 ribu," katanya, Jumat (8/11/2013).

Untuk pelanggaran pengendara yang menerobos busway, hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, denda Rp1 juta hanya ada dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas itu namun bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9515 seconds (0.1#10.140)