Denda maksimal dinilai tak efektif

Jum'at, 08 November 2013 - 11:43 WIB
Denda maksimal dinilai...
Denda maksimal dinilai tak efektif
A A A
Sindonews.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lisman manurung menilai, denda maksimal yang diterapkan Pemprov DKI dan Polda Metro Jata terkait pelanggar jalur busway tidak efektif. Karena, hal itu tidak mengentaskan kemacetan di Ibu Kota.

"Itu tidak efektif. Karena, harus ada alternatifnya. Lihat saja, jalur busway kosong tapi pinggir jalannya macet. Jadi tidak mengatasi kemacetan," kata Lisman kepada Sindonews, Jumat (8/11/2013).

Selain itu, kata dia, pemberantasan penerobos jalur bus Transjakarta tidak akan bertahan lama. Karena, kata dia, ini masih baru jadi pada kelihatan getol-getol untuk menerapkan program tersebut.

"Sekarang masih pada ditegur oleh pimpinannya. Tapi tadi saya lihat di jalur busway di Cawang mulai diterobos secara berjamaah," pungkasnya.

Jadi, Lisman menegaskan, Pemprov DKI beserta pihak terkait harus lebih matang untuk menuntaskan permasalahan macet di Ibu Kota Jakarta. Karena, dia menilai, Transjakarta masih jauh dari kata laik. "Harus ada alternatifnya. Ukuran laik itu bagi saya tepat waktu sampai tujuan," kata dia.

Dia juga mencontohkan, kalau naik kendaraan roda dua sudah tahu tujuannya dan sampai ke tujuannya sesuai dengan waktu yang kita perkirakan.

"Kalau mau ke kantor naik motor pas waktunya dan sampai ke titik yang kita tuju," pungkasnya.

Sekadar diketahui, bulan bulan ini Polda dan Pemprov DKI sudah menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur busway Transjakarta. Bagi mobil yang menerobus akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan motor Rp500 ribu.

Baca berita terkait:
Pekan depan, denda maksimal bisa diterapkan
Pengamat pertanyakan sanksi Rp1 juta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)