Serobot busway, puluhan motor tak berkutik

Kamis, 07 November 2013 - 17:13 WIB
Serobot busway, puluhan...
Serobot busway, puluhan motor tak berkutik
A A A
Sindonews.com - Denda maksimal bagi kendaraan bermotor yang mengambil jalur Bus Transjakarta sepertinya tidak membuat takut pengguna jalan di Ibu Kota. Seperti yang terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, siang tadi.

Tampak puluhan pengguna kendaraan roda dua dan empat menyerobot jalur Bus Transjakarta. Jalan yang sudah dipasang pagar beton pada sisinya tersebut hanya cukup untuk badan Bus Transjakarta.

Alhasil, puluhan motor dan mobil yang menerobos jalan saling berlomba main kecepatan melintas. Namun, siapa sangka, ternyata di ujung jalan sudah ada petugas kepolisian yang berdiri di tengah jalur bus sambil memegang buku tilang.

Melihat polisi berdiri menantang di depan, puluhan pelanggar itupun berjalan pelan, mencoba memastikan apa yang dilihatnya. Setelah memastikan benar yang berdiri tersebut seorang petugas kepolisian, kontan mereka berhenti.

Akibatnya, jalur Transjakarta yang sempit itu pun terjadi kemacetan, menyamai jalan utama yang ada di sampingnya. Merasa tertangkap basah, para pelanggar pun kelabakan.

Inilah gambaran yang diterima wartawan dari sebuah foto yang diambil seorang warga. Iyan penggambil foto tersebut mengaku ngakak saat melihat peristiwa lucu tersebut. Dia pun langsung memasang gambar itu sebagai DP pada BlackBerry Mesenggernya.

"Itu tadi siang. Saya ambil gambar itu bersama teman saya," ujar alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) ini, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).

Ditambahkan dia, polisi yang melakukan razia tidak mau kehilangan mangsanya. Dengan cepat, anggota polisi yang lain bergerak dari arah belakang para pelanggar.

Tertangkap basah, para pelanggar pun pasrah. Mereka rata-rata diam menyatakan rasa bersalah. Beberapa di antaranya tampak tersenyum sipu, merasa malu. Mendapat banyak mangsa, para petugas pun tersenyum senang.

"Ketilang semuanya, kan dijegat dari belakang. Tuh motor enggak bisa keluar, kan pembatasnya tinggi," tukasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan denda maksimal sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 yang menyebutkan maksimal denda yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda empat, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3103 seconds (0.1#10.140)