Pekan depan, denda maksimal bisa diterapkan

Kamis, 07 November 2013 - 10:36 WIB
Pekan depan, denda maksimal...
Pekan depan, denda maksimal bisa diterapkan
A A A
Sindonews.com - Setelah mekanisme penerapan denda maksimal bagi penerobos busway digodok, kemungkinan polisi akan menerapkan aturan tersebut pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penerapan pekan depan jika sudah ada kesepakatan antara pihak Pemda, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Menurut Rikwanto, pekan ini Pemda memanggil Polisi, Kejaksaan dan pengadilan untuk mendiskusikan perihal penerapan denda ini. Jika pekan depan jadi penerapan denda maksimal, Rikwanto mengingatkan agar pengendara tak perlu takut.

"Yang penting tidak masuk ke jalur Transjakarta, jadi aturan ini dibuat bagi motor yan bandel dan nekat serobot busway," katanya, Kamis (7/11/2013).

Kendati penerapan denda maksimal akan diberlakukan tahun depan, tenyata tak semua setuju dengan aturan tersebut. Disarankan, sebelum diterapkan lebih baik pemerintah melakukan pembenahan semua infrastruktur jalan.

"Denda maksimal bukan solusi, karena akar masalahnya karena pemerintah tidak bisa membangun jalur tambahan bagi pengendara," katanya.

Kendaraan yang nekat terobos jalur Transjakarta, karena kemacetan di Jakarta sudah sangat parah dan tidak ada jalur alternatif lainnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)