DPRD curigai pejabat PT BBWM Bekasi korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menduga adanya praktik korupsi pada perusahaan daerah milik Kabupaten Bekasi yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dalam menjual hasil kekayaan berupa minyak dan gas (migas).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, banyak kejanggalan laporan keuangan bagi hasil dari PT BBWM yang disetorkan ke PAD Kabupaten Bekasi.
"Banyak yang janggal, kami sinyalir ada praktik korupsi di BUMD milik Pemkab Bekasi ini," katanya di Bekasi, Selasa (5/11/2013).
Bahkan, setiap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan yang dilaporkan ke DPRD, Syamsul mensinyalir bukan data asli yang ditunjukan. Karena, data yang diperolehnya banyak laporan keuangan yang ditutupi direksi PT BBWM dari hasil pendapatan sebenarnya.
Bayangkan saja, setiap tahun setoran PAD dari PT BBWM masih sangat kecil dibandingkan pendapatan aslinya. Sehingga, hal ini sangat mencurigakan. Untuk itu, pendapatan PT BBWM harus diaudit demi masyarakat Bekasi.
Minimnya penambahan PAD dari PT BBWM tiap tahunnya sangat merugikan. Pasalnya, hasil kilang migas banyak yang tidak masuk perhitungan. Bahkan, ada penjualan lean gas dan flare gas yang diluar kesepakatan MoU antara PT BBWM dan PT Pertamina.
Hal itu bisa terlihat jelas dari Lean gas yang dijual, tapi tidak masuk hitungan dalam MoU, dikirim ke perusahaan di kawasan industri yang ada di Bekasi dan Karawang. Selain itu, laporan keuangan banyak kebocoran masuk ke kantong pribadi direksi PT BBWM.
Indikasi praktik korupsi itu bisa dilihat dari perhitungan penjualan migas ke PT Odira, 15.000 MMBTU/day x 1 dolar x 30 hari x 12 bulan=Rp54 miliar dengan asumsi per dolarnya Rp10 ribu. Bahkan, data itu bisa dilihat beberapa tahun lalu.
Yang mana sejak awal kesepakatan MoU PT BBWM, PT Pertamina dan PT Odira Energy dengan produksi migas di Kabupaten Bekasi terdapat di wilayah Babelan, Tambun, Pondok Tengah, Pondok Makmur, Pondok Berkah dan terakhir Muara Gembong baru akan berjalan.
"Untuk biaya operasional dan salary seluruh pegawai dan jajaran direksi hanya 40 persen saja. Lalu sisa pendapatan lain yang diperoleh PT BBWM dari kerak gas kemana? Serta masih banyak pendapatan lain yang sengaja tidak di masukan ke data keuangan," tegas dia.
Untuk diketahui, hasil data setoran PAD Kabupaten Bekasi dari PT BBWM mulai sejak 2006 hanya Rp1,25 miliar. Pada tahun 2007 kembali menyetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar. Lalu angka setoran di tahun 2008 meningkat menjadi Rp7,8 miliar.
Sedang 2009 menjadi Rp20,5 miliar dan di tahun 2012 kembali disetorkan hanya Rp24 miliar dan tahun 2013 naik menjadi Rp26 miliar. PT BBWM dan PT Odira Energy membuat perjanjian kerja sama dengan sistem BOT sejak tahun 2004.
Perjanjian mulai beroperasi sejak 2006 dan berakhir di 2016 mendatang. Namun sayangnya, jajaranya direksi PT BBWM tidak bisa dikomfirmasi hal tersebut. Bahkan, Direktur Utama PT BBWM M Chalid tidak bisa dikomfirmasi wartawan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, banyak kejanggalan laporan keuangan bagi hasil dari PT BBWM yang disetorkan ke PAD Kabupaten Bekasi.
"Banyak yang janggal, kami sinyalir ada praktik korupsi di BUMD milik Pemkab Bekasi ini," katanya di Bekasi, Selasa (5/11/2013).
Bahkan, setiap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan yang dilaporkan ke DPRD, Syamsul mensinyalir bukan data asli yang ditunjukan. Karena, data yang diperolehnya banyak laporan keuangan yang ditutupi direksi PT BBWM dari hasil pendapatan sebenarnya.
Bayangkan saja, setiap tahun setoran PAD dari PT BBWM masih sangat kecil dibandingkan pendapatan aslinya. Sehingga, hal ini sangat mencurigakan. Untuk itu, pendapatan PT BBWM harus diaudit demi masyarakat Bekasi.
Minimnya penambahan PAD dari PT BBWM tiap tahunnya sangat merugikan. Pasalnya, hasil kilang migas banyak yang tidak masuk perhitungan. Bahkan, ada penjualan lean gas dan flare gas yang diluar kesepakatan MoU antara PT BBWM dan PT Pertamina.
Hal itu bisa terlihat jelas dari Lean gas yang dijual, tapi tidak masuk hitungan dalam MoU, dikirim ke perusahaan di kawasan industri yang ada di Bekasi dan Karawang. Selain itu, laporan keuangan banyak kebocoran masuk ke kantong pribadi direksi PT BBWM.
Indikasi praktik korupsi itu bisa dilihat dari perhitungan penjualan migas ke PT Odira, 15.000 MMBTU/day x 1 dolar x 30 hari x 12 bulan=Rp54 miliar dengan asumsi per dolarnya Rp10 ribu. Bahkan, data itu bisa dilihat beberapa tahun lalu.
Yang mana sejak awal kesepakatan MoU PT BBWM, PT Pertamina dan PT Odira Energy dengan produksi migas di Kabupaten Bekasi terdapat di wilayah Babelan, Tambun, Pondok Tengah, Pondok Makmur, Pondok Berkah dan terakhir Muara Gembong baru akan berjalan.
"Untuk biaya operasional dan salary seluruh pegawai dan jajaran direksi hanya 40 persen saja. Lalu sisa pendapatan lain yang diperoleh PT BBWM dari kerak gas kemana? Serta masih banyak pendapatan lain yang sengaja tidak di masukan ke data keuangan," tegas dia.
Untuk diketahui, hasil data setoran PAD Kabupaten Bekasi dari PT BBWM mulai sejak 2006 hanya Rp1,25 miliar. Pada tahun 2007 kembali menyetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar. Lalu angka setoran di tahun 2008 meningkat menjadi Rp7,8 miliar.
Sedang 2009 menjadi Rp20,5 miliar dan di tahun 2012 kembali disetorkan hanya Rp24 miliar dan tahun 2013 naik menjadi Rp26 miliar. PT BBWM dan PT Odira Energy membuat perjanjian kerja sama dengan sistem BOT sejak tahun 2004.
Perjanjian mulai beroperasi sejak 2006 dan berakhir di 2016 mendatang. Namun sayangnya, jajaranya direksi PT BBWM tidak bisa dikomfirmasi hal tersebut. Bahkan, Direktur Utama PT BBWM M Chalid tidak bisa dikomfirmasi wartawan.
(mhd)