Polisi minta F serahkan diri

Minggu, 03 November 2013 - 11:01 WIB
Polisi minta F serahkan...
Polisi minta F serahkan diri
A A A
Sindonews.com - Sepuluh hari sudah kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo di Jalan Pulomas Barat VII No 3 Blok D2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur belum juga terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tersangka wanita yang berinisial F itu belum diketahui keberadaannya. Maka itu, kata meminta, agar F menyerahkan diri saja.

"Alangkah baiknya datang daripada harus mencari F," kata Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2013).

Dia menjelaskan, tersangka F nantinya akan dijerat Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan 406 tentang pengerusakan. "Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu 26 Novemver 2013 dini hari rumah seorang pengusaha, Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istri keduanya Vika Dewayani di Jalan Pulomas Barat VII No 3 Blok D2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dirusak oleh seseorang.

Akibat perusakan itu tiga mobil mewah milik Adiguna rusak serta pagar rumah Vika yang juga rusak parah akibat ditabrak wanita berinisial F menggunakan mobil.

Baca berita terkait:
Istri Adiguna tantang Piyu pamerkan istrinya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8647 seconds (0.1#10.140)