Putusan Jokowi tak bisa diganggu gugat

Jum'at, 01 November 2013 - 15:36 WIB
Putusan Jokowi tak bisa...
Putusan Jokowi tak bisa diganggu gugat
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, apa yang sudah diputuskan tidak bisa diganggu gugat. Pasalnya, UMP sebesar Rp2,4 juta sudah sesuai dengan kondisi ekonomi DKI.

Jokowi juga menjelaskan, UMP sebesar itu sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha dan pemerintah. Katanya, keputusan itu sudah pas.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan kan ada dua, saya pilih yang angkanya lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha. Tahun kemarin unsur pengusaha tidak hadir, saya putuskan. Tahun ini buruhnya tidak hadir juga saya putuskan," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurut Jokowi, tidak hadirnya unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam rapat penetapan UMP setiap tahun, membuktikan jika hubungan antar keduanya tidak berjalan harmonis.

"Yang tahun kemarin, pengusahanya enggak datang. Sekarang gantian buruhnya enggak datang. Kalau begini terus setiap tahun, ini hubungan kerja yang seperti apa," cetusnya.

Sekadar diketahui, Jokowi akan memberikan usulan kepada Kemenakertrans terkait Undang-undang Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Tapi, sebelum itu dilakukan, pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu dengan serikat pekerja dan asosisasi pengusaha.

"Saya mau bicarakan dulu kepada kedua pihak ini, apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Setelah itu baru kita ketemu dengan Menakertrans," katanya hari ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1464 seconds (0.1#10.140)