UMP DKI Jakarta diusulkan Rp2,441 juta

Kamis, 31 Oktober 2013 - 21:36 WIB
UMP DKI Jakarta diusulkan Rp2,441 juta
UMP DKI Jakarta diusulkan Rp2,441 juta
A A A
Sindonews.com - Setelah bergelut dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014, rapat ini akhirnya mendapatkan hasil walaupun tidak dihadiri unsur perwakilan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan unsur pengusaha tetap bertahan diangka Rp2.299.860,33, sementara pemerintah mengusulkan kenaikan pada angka Rp2.441.301,74.

"Unsur pengusaha mengusulkan UMP sama dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sama 2013 sebesar Rp2,299 juta, sedangkan pemerintah mengusulkan angka Rp2 441.301.74, dengan formula KHL 2013 ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,15 persen," kata Priyono usai rapat penetapan UMP DKI Jakarta, di Gedung Blok G, Balai Kota Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Priyono menambahkan, hasil rapat tersebut akan diberikan pada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada malam ini, agar dapat diputuskan Jumaat 1 Oktober 2013.

"Insya Allah, malam ini akan kita kasih ke meja Gubernur, agar diputuskan besok sesuai jadwal," tuturnya.

Sekadar diketahui, belakangan ini buruh kerap melakukan demo untuk meminta kenaikan KHL sebesar Rp2,7 juta dan UMP sebesar Rp3,7 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8144 seconds (0.1#10.140)