Jadi tersangka, EW jerat dengan kasus eksploitasi anak

Minggu, 20 Oktober 2013 - 18:27 WIB
Jadi tersangka, EW jerat dengan kasus eksploitasi anak
Jadi tersangka, EW jerat dengan kasus eksploitasi anak
A A A
Sindonews.com - Edi Wibowo (EW) selaku pemilik perusahaan PT Citra Kartini Mandiri dinilai telah seenaknya malakukan eksploitasi para calon Pembantu Rumah Tangga (PRT). Padahal, calon PRT itu sebagian besar terdapat anak dibawah umur.

"Sebab, mereka sebagian besar masih berusia dibawah 18 tahun atau dibawah umur untuk menjadi pekerja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irving Jaya, Minggu (20/10/2013).

Kendati demikian, kata dia, mereka telah terikat kontrak secara sukarela dengan pihak yayasan sehingga pihak kepolisian baru bisa menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak. "Karena diduga mengeksploitasi anak dibawah umur," terangnya.

Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan tersangka berinisial EW sejak Jumat malam, dan menjerat tersangka dengan Pasal 88 Nomor 23 tahun 2002 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara terkait pemulangan para PRT dan penanganan kasusnya, petugas Polresta Tangerang masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena terkuaknya kasus penyekapan tersebut bermula dari penggrebekan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.

Baca berita terkait:
Polisi tetapkan penyalur PRT di Tangerang jadi tersangka
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)