Kak Seto kecam perusahaan eksploitasi anak

Minggu, 20 Oktober 2013 - 17:33 WIB
Kak Seto kecam perusahaan eksploitasi anak
Kak Seto kecam perusahaan eksploitasi anak
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengecam praktek penyekapan yang dilakukan PT Citra Kartini Mandiri. Pasalnya, 34 anak dibawah umur dipekerjakan sebagai PRT dan Pembantu, yang jelas-jelas telah menyalahi undang-undang.

"Polisi harus segera menindak pemilik perusahaannya. Dengan menyelidiki secara tuntas kasus ini," kata pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto, Minggu (20/10/2013).

Menurutnya, segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak ada ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan bila dalam penyelidikan terbukti adanya kekerasan yang menimpa puluhan calon PRT tersebut, maksimal hukuman lima tahun penjara.

"Kalaupun mau mempekerjakan diusia 13 tahun, banyak syaratnya. Antara lain hanya boleh tiga jam perhari, kemudian dianggap saudara, disekolahkan, penuhi hak anaknya, kemudian gaji selayaknya UMR," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi pada hari ini, Minggu (20/10/2013) telah menetapkan pemilik PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka

Status tersangka ini dilakukan Jumat lalu polisi penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kucica 16 blok JF 18 no 17 Bintaro Sektor 9 Rt 06/11, Kota Tangerang Selatan. Polisi mendapati 88 orang disekap

Dari 88 PRT terdapat 34 wanita di bawah umur dengan di antaranya 3 orang berusia 15 tahun,10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17.

Dalam penyekapan, para calon PRT ini juga mengaku kerap dikasih makan nasi basi oleh pemilik, mereka juga disekap dalam ruangan yang tidak selayaknya untuk jumlah orang sebanyak itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5901 seconds (0.1#10.140)