Tiga koridor Transjakarta, Pemprov DKI masih utang?
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai masih mempunyai utang terkait pembangunan tiga koridor Bus Transjakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Busway Mania Izzul Waro. Kata dia, tiga koridor tersebut yakni Ciledug-Blok M, Kalimalang-Blok M dan Manggarai-Depok.
Menurutnya, tiga koridor tersebut akan sulit dibangun dengan mengambil jalur reguler. Akan lebih baik jika ketiga koridor dibangun Jalan Layang. Dengan demikian masyarakat akan beralih lagi menggunakan bus Transjakarta.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini adalah realisasi revisi Rencana Peraturan Daerah no 12/2003 tentang transportasi. Di antaranya adalah menerapkan eletronic road Priceing (ERP). Namun penerapan ERP harus didukung dengan pengadaan sarana pendukung.
Lanjutnya, seperti bus yang nyaman dan memiliki Standar Pelayanan Minumum, rambu-rambu, gate untuk melakukan pembayaran.
"Jika melihat saat ini raperda nomor 12 tahun 2003 masih dibahas rasanya tidak mungkin ERP bisa diterapkan pada 2014 mendatang," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Untuk itu Izzul meminta, agar pembahasan raperda no 12/2003 bisa segera diselesaikan agar upaya untuk mengurani penggunaan kendaraan pribadi bisa efektif.
"Intinya ada pada revisi perda no 12/2003, jika itu bisa diselesaikan, maka solusi untuk mengurai kemacetan bisa teratasi," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Busway Mania Izzul Waro. Kata dia, tiga koridor tersebut yakni Ciledug-Blok M, Kalimalang-Blok M dan Manggarai-Depok.
Menurutnya, tiga koridor tersebut akan sulit dibangun dengan mengambil jalur reguler. Akan lebih baik jika ketiga koridor dibangun Jalan Layang. Dengan demikian masyarakat akan beralih lagi menggunakan bus Transjakarta.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini adalah realisasi revisi Rencana Peraturan Daerah no 12/2003 tentang transportasi. Di antaranya adalah menerapkan eletronic road Priceing (ERP). Namun penerapan ERP harus didukung dengan pengadaan sarana pendukung.
Lanjutnya, seperti bus yang nyaman dan memiliki Standar Pelayanan Minumum, rambu-rambu, gate untuk melakukan pembayaran.
"Jika melihat saat ini raperda nomor 12 tahun 2003 masih dibahas rasanya tidak mungkin ERP bisa diterapkan pada 2014 mendatang," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Untuk itu Izzul meminta, agar pembahasan raperda no 12/2003 bisa segera diselesaikan agar upaya untuk mengurani penggunaan kendaraan pribadi bisa efektif.
"Intinya ada pada revisi perda no 12/2003, jika itu bisa diselesaikan, maka solusi untuk mengurai kemacetan bisa teratasi," ucapnya.
(mhd)