Aduan Misbakhun, eksepsi Benny Handoko ditepis JPU

Rabu, 16 Oktober 2013 - 18:46 WIB
Aduan Misbakhun, eksepsi Benny Handoko ditepis JPU
Aduan Misbakhun, eksepsi Benny Handoko ditepis JPU
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim diminta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Benny Handoko, yang didakwa mengumbar fitnah dan mencemarkan nama baik mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun twitter @benhan.

Penolakan muncul terkait adanya eksepsi dari tim penasihat hukum Benny yang menganggap PN Jaksel tak berwenang mengadili perkara itu. Alasannya, Benny saat bercecuit soal Misbakhun tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Penasihat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Harus pula di pertimbangkan di mana terdakwa ditemukan (tindak pidannya)," ujar Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Iskandar dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (16/10/2013).

Menurut Fahmi, PN Jaksel telah menerima surat pelimpahan perkara itu dan menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan. Maka itu, mengacu Pasal 152 ayat (1) KUHAP, maka PN Jaksel memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," tukasnya.

Fahmi menyampaikan, untuk membuktikan tindak pidana yang menjerat Benhan seperti dalam dakwaan jaksa, akan diungkap dalam persidangan berikutnya. Pasalnya surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Bahkan, lanjutnya, materi surat dakwaan perbuatan pidana yang dilakukan Benny juga sudah diuraikan secara rinci dan sistematis. Termasuk unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benhan, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Berdasarkan uraian itu, selaku JPU berpendapat kiranya eksepsi/nota keberatan dari Penasehat hukum terdakwa dimaksud sudah sepatutnya ditolak dan meminta majelis hakim yang mengadili memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," jelasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suprapto memutuskan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Oktober mendatang. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela (Hakim)pada Rabu pekan depan," ucap hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Dalam perkara ini, Benny didakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbhakum melalui akun twitter. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok Bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup.

Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Berita Benny jadi pesakitan karena dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9876 seconds (0.1#10.140)