Dewan apresiasi pengawasan peredaran air keras

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 12:08 WIB
Dewan apresiasi pengawasan peredaran air keras
Dewan apresiasi pengawasan peredaran air keras
A A A
Sindonews.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo membuat aturan larangan peredaran air keras disambut baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Asraf Ali menyatakan sikap setuju dengan wacana yang tengah direncakan Pemprov DKI terkait larangan peredaran air keras di pasaran.

"Bagus. Saya setuju. Memang harusnya dari awal peredaran bahan kimia air keras yang berbahaya ini harus terkontrol," katanya ketika dihubungi Sindonews, Jumat 11 Oktober 2013 malam.

Asraf mengutarakan, peredaran air keras harus dibuat aturan baik Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam aturan itu nantinya bisa diatur seseorang yang ingin membeli air keras harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

"Jadi tidak seperti sekarang, orang bisa dengan mudah mendapatkan air keras," ucapnya.

Karena belum adanya aturan, lanjut Asraf, bahan kimia berbahaya itu saat ini menjadi modus dan trend baru melukai orang lain, khususnya para pelajar.

"Sekarang ada pergeseran senjata tawuran. Itu karena barang ini lebih mudah, tinggal siram saja," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7061 seconds (0.1#10.140)