Anjal di Depok berpenghasilan Rp200 ribu per hari
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan larangan keras untuk memberikan sumbangan terhadap anak jalanan (anjal), pengamen, dan pengemis. Bagi yang melanggar, siap-siap dikenai denda hingga Rp25 juta.
Larangan tersebut dikeluarkan dengan semakin maraknya anjal dan pengemis disejumlah perempatan jalan. Bahkan, saking muyrah hatinya warga Depok, setiap anjal bisa berpenghasilan Rp200 ribu per hari. Kondisi tersebut jelas membuat anjal semakin marak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, dalam perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan, mengemis atau mengamen di jalan.
"Jadi saya imbau kepada warga untuk tidak lagi memberikan sumbangan bagi pengemis dan pengamen karena sekarang sudah ada Perda dan sanksinya," kata Diah, Jumat (11/10/2013).
Namun saat ini perda itu belum diterapkan pada pemberi sumbangan karena masih dalam tahap sosialisasi. Dan jika sudah disosialisasikan masih juga ada yang memberi maka barulah dena dikenakan pada pemberi.
"Banyak pemilik kendaraan pribadi yang memberikan ke tiap pengemis Rp5.000. Pengamen anak saja banyak yang mendapatkan penghasilan Rp200 ribu per hari," katanya.
Menyikapi keberadaan anak jalanan, kata Diah, saat ini hampir tiap hari satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap anak jalanan. Bahkan kegiatan tersebut sudah rutin dilakukan sejak sebulan lalu.
Razia tersebut awalnya dilakukan di Jalan Margonda Raya sebagai etalase Kota Depok. Saat ini razia sudah mencapai jalan-jalan lainnya di Kota Depok seperti Siliwangi, Juanda dan Dewi Sartika.
Baca juga:
8 anak jalanan terjaring razia
Mensos: Keselamatan anak jalanan sangat rentan
Larangan tersebut dikeluarkan dengan semakin maraknya anjal dan pengemis disejumlah perempatan jalan. Bahkan, saking muyrah hatinya warga Depok, setiap anjal bisa berpenghasilan Rp200 ribu per hari. Kondisi tersebut jelas membuat anjal semakin marak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, dalam perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan, mengemis atau mengamen di jalan.
"Jadi saya imbau kepada warga untuk tidak lagi memberikan sumbangan bagi pengemis dan pengamen karena sekarang sudah ada Perda dan sanksinya," kata Diah, Jumat (11/10/2013).
Namun saat ini perda itu belum diterapkan pada pemberi sumbangan karena masih dalam tahap sosialisasi. Dan jika sudah disosialisasikan masih juga ada yang memberi maka barulah dena dikenakan pada pemberi.
"Banyak pemilik kendaraan pribadi yang memberikan ke tiap pengemis Rp5.000. Pengamen anak saja banyak yang mendapatkan penghasilan Rp200 ribu per hari," katanya.
Menyikapi keberadaan anak jalanan, kata Diah, saat ini hampir tiap hari satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap anak jalanan. Bahkan kegiatan tersebut sudah rutin dilakukan sejak sebulan lalu.
Razia tersebut awalnya dilakukan di Jalan Margonda Raya sebagai etalase Kota Depok. Saat ini razia sudah mencapai jalan-jalan lainnya di Kota Depok seperti Siliwangi, Juanda dan Dewi Sartika.
Baca juga:
8 anak jalanan terjaring razia
Mensos: Keselamatan anak jalanan sangat rentan
(ysw)