60 caleg di Tangsel disemprit Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 60 calon anggota legislatif (caleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat peringatan dari Panwaslu Kota Tangsel, karena melakukan pelanggaran.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara mengatakan, mayoritas caleg itu melanggar aturan soal atribut kampanye yang dipasang di zona terlarang.
"Kita sudah beri peringatan yang melakukan pelanggaran," katanya di kantornya, Rabu (9/10/2013).
Dia menegaskan, jika masih melakukan pelanggaran, maka sanksi akan lebih berat. Bahkan Panwaslu bisa merekomendasikan ke KPU untuk mencoret caleg tersebut dari DCT.
Menurutnya, kasus pelanggaran ke-60 caleg itu ditangani Panwaslu Kota Tangsel dari periode Maret-September. Hingga saat ini, diakuinya bahwa ke-60 caleg dari 12 partai politik itu belum kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Kita tidak bisa main-main dengan aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan," terangnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara mengatakan, mayoritas caleg itu melanggar aturan soal atribut kampanye yang dipasang di zona terlarang.
"Kita sudah beri peringatan yang melakukan pelanggaran," katanya di kantornya, Rabu (9/10/2013).
Dia menegaskan, jika masih melakukan pelanggaran, maka sanksi akan lebih berat. Bahkan Panwaslu bisa merekomendasikan ke KPU untuk mencoret caleg tersebut dari DCT.
Menurutnya, kasus pelanggaran ke-60 caleg itu ditangani Panwaslu Kota Tangsel dari periode Maret-September. Hingga saat ini, diakuinya bahwa ke-60 caleg dari 12 partai politik itu belum kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Kita tidak bisa main-main dengan aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan," terangnya.
(ysw)