Komplotan pencuri mobil digulung

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 18:15 WIB
Komplotan pencuri mobil digulung
Komplotan pencuri mobil digulung
A A A
Sindonews.com - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu mobil dari berbagai tempat. Mereka biasa mengincar mobil dari leasing yang sudah tidak diangsur oleh pemiliknya.

Setelah mobil sudah di tangan, mereka berangkat ke Jakarta untuk menjual mobil tersebut. Di Jakarta, mobil tersebut dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu.

Biasanya mobil dijual dengan harga pasaran. Padahal untuk overkredit dari leasing, mereka hanya membayar Rp9 juta.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, kelima pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Makasar, Jawa Barat dan Palembang. Mereka yang ditangkap berinisial AS, NU, SR, M, dan TJ.

"Berdasarkan laporan adanya penggelapan terhadap mobil dari leasing, ada 13 mobil disita dari Jabar dan Sumatera," kata Adex, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menjelaskan para pelaku ditangkap pada 5 September 2013 lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meneruskan kredit mobil.

Selanjutnya, setelah pelaku melanjutkan kredit mobil tersebut, para pelaku membawa mobilnya ke Jakarta untuk diperjual-belikan.

"Mobil dibeli dengan harga Rp9 juta, lalu mobil tersebut dibawa ke Jakarta dan dijual dengan harga pasaran mobil bekas," terangnya.

Sebelumnya, pelaku melengkapi mobil tersebut dengan STNK dan BPKB palsu. "Pelaku jual dengan harga pasaran yang ada. Mereka beriklan melalui media seperti koran," pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita KTP palsu atas nama, Steven Wijaya, 1 buah STNK, 2 buah Surat perjanjian Sewa Angel Cars, dua unit Daihatsu Xenia, tiga Toyota Avanza, satu unit Kijang Innova, satu unit Suzuki X Over, satu unit Honda City, satu unit Suzuky APV. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 13 buah mobil yang mereka beli di beberapa tempat tersebut.

Saat ini, mereka pun terancam dijerat pasal 378 KUHP, pasal 263 KUHP yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 103,5 juta. Selain itu beberapa tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 480 KUHP jo Pasal 55,56 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5492 seconds (0.1#10.140)