18 dokter PNS di Tangsel kena sanksi

Selasa, 24 September 2013 - 20:35 WIB
18 dokter PNS di Tangsel...
18 dokter PNS di Tangsel kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Aksi protes yang dilakukan puluhan dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijawab Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan sanksi tegas. Setidaknya, 18 dokter PNS diganjar Surat Peringatan (SP) 2 dan 5 dokter TKS lainnya diputus kontrak secara sepihak.

"Kelima dokter yang dipecat tersebut terdiri dari tiga dokter spesialis dan dua dokter umum," ujar Ketua Komite Medik RSU Kota Tangsel dr Daniel Ricard, Selasa (24/9/2013).

Mereka yang dipecat, adalah dr Arbikara spesialis orthopedi, dr Arief spesialis mata, dr Reza spesialis bedah umum. Kemudian dr Devina dan dr Eli dari dokter umum.

Sedangkan untuk dokter berstatus PNS, ada 18 yang dikenakan SP 1 sekaligus 2. Selain dr Daniel yang mendapatkan SP, ada pula dr Arief, dr Imbar, dr Hadianti, dr Sari, dr Arum, dr Veliconeni, dr Hamdan, dr Dani, dr Syerli, dr Wahyudi, dr Herlina, dr Vemina, dr Poppy, dr Ratna, dr Desy, dr Taufik, dan dr Wahyuningtias.

"Kami menyesalkan SP tersebut diserahkan bukan pada kami, melainkan dikirimkan ke tempat praktek maupun ke rumah kami," katanya.

Baca juga:

Puluhan dokter RSU Tangsel protes

Demo RSU Tangsel, dokter mulai dapat tekanan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)