Dicecar kuasa hukum Neneng, Muhyi nyerah

Selasa, 24 September 2013 - 15:53 WIB
Dicecar kuasa hukum...
Dicecar kuasa hukum Neneng, Muhyi nyerah
A A A
Sindonews.com - Kesaksian korban pemotongan alat vital harus terhenti sementara karena Abdul Muhyi tak sanggup meneruskan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tak sanggup ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Neneng.

Hakim yang diketuai Bambang Edi lalu mempersilakan Muhyi untuk meninggalkan ruang sidang guna berisitirahat diruang mediasi.

Sebelumnya, Bambang Edi sempat bertanya mengenai kesanggupan Muhyi untuk melanjutkan persidangan, namun dijawab Muhyi dengan gelengan kepala.

Hakim lalu memerintahkan Jaksa untuk mengevakuasi Muhyi dari ruang sidang dan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan jaksa.

"Nanti dilanjutkan sekarang silahkan saksi korban istirahat dulu," menyela pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang beberapa kali tidak dapat dijawab saksi.

Pantauan di ruang sidang, saksi korban memang terkesan berbelit-belit dalam menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan.

Terlebih lagi saat kuasa hukum terdakwa mencecar bagaimana proses perkenalan antara Muhyi dengan terdakwa dan hubungan diantara keduanya.

Baca juga: Sekali tebas, kemaluan Muhyi putus
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0953 seconds (0.1#10.140)