Ini alasan Rachmawati laporkan Hanung ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Ucapan Hanung Bramantyo sutradara pembuat film Soekarno Hatta nampaknya membuat Rachmawati Soekarno gerah. Sebenarnya, sikap Rachmawati melunak asalkan Hanung mau membuat permintaan maaf melalui media.
"Ibu Rachma tak bisa datang dan meminta kami untuk mewakilinya membuat laporan polisi. Tadi, kami juga membawa bukti-bukti artikel berita dan rekaman televisi," kata kata kuasa hukum Rachmawati, Ramdan Alamsyah saat melapor ke SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menyoal apakah jika Hanung membuat permintaan maaf, laporannya akan dicabut, Ramdan mengaku tak bisa memastikannya.
"Saya akan coba komunikasi dengan klien, ketika ada permintaan maaf apakah akan cabut laporan atau tidak," imbuhnya.
Ramdan menjelaskan, Soekarno benar adalah milik pubik, bahkan dunia. Pihaknya pun tak pernah melarang siapapun membuat film tentang Soekarno. Namun, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama antara kedua belah pihak dan ada yang dilanggar.
"Seolah-olah kami dihilangkan haknya. Padahal, secara hukum ada hak-hak dari pihak bu Rachmawati," tandasnya.
Ramdan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Hanung terkait pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/3315/IX/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 23 September 2013. Hanung terancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Pelapornya atas nama Muannas Alaidid, selaku tim kuasa hukum Rachmawati.
"Ibu Rachma tak bisa datang dan meminta kami untuk mewakilinya membuat laporan polisi. Tadi, kami juga membawa bukti-bukti artikel berita dan rekaman televisi," kata kata kuasa hukum Rachmawati, Ramdan Alamsyah saat melapor ke SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menyoal apakah jika Hanung membuat permintaan maaf, laporannya akan dicabut, Ramdan mengaku tak bisa memastikannya.
"Saya akan coba komunikasi dengan klien, ketika ada permintaan maaf apakah akan cabut laporan atau tidak," imbuhnya.
Ramdan menjelaskan, Soekarno benar adalah milik pubik, bahkan dunia. Pihaknya pun tak pernah melarang siapapun membuat film tentang Soekarno. Namun, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama antara kedua belah pihak dan ada yang dilanggar.
"Seolah-olah kami dihilangkan haknya. Padahal, secara hukum ada hak-hak dari pihak bu Rachmawati," tandasnya.
Ramdan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Hanung terkait pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/3315/IX/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 23 September 2013. Hanung terancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Pelapornya atas nama Muannas Alaidid, selaku tim kuasa hukum Rachmawati.
(ysw)