Kini, ABG dilarang beli miras

Kamis, 19 September 2013 - 13:56 WIB
Kini, ABG dilarang beli...
Kini, ABG dilarang beli miras
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras), Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan miras kepada anak-anak.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengaku sudah mengirimkan surat edaran pada semua tempat yang menjual minuman keras (miras).

"Sudah kita tindak lanjuti, sudah mengeluarkan surat edaran, sambil menunggu Pergub," katanya di Monas Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Surat edaran itu, sendiri berisi larangan menjual miras pada warga Jakarta dibawa usia 21 tahun seperti yang instruksikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Isinya larangan untuk menjual miras pada warga dibawa 21 tahun," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras yang mudah didapatkan memang harus segera di batasi agar tidak dikonsumsi oleh anak dibawa umur.

Baca juga: Beli bir di minimarket harus tunjukan KTP
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2415 seconds (0.1#10.140)