Puluhan billboard liar di Depok digergaji
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan billboard di sejumlah jalan di Depok ditertibkan petugas. Tak main-main, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok yang melaksanakan penertiban menggergaji billboard tersebut.
Sedikitnya terdapat lima petugas Wasdal Dinas Tata Ruang Kota Depok dan delapan anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia tersebut. Razia dilakukan di Jalan Raya Margonda dan Jalan Juanda.
Pengawas Bidang Wasdal Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Constancio Da Costa mengatakan banyak billboard bodong yang menempelkan logo palsu korps kepolisian.
"Hari ini kami copot dan angkut billboard di Jalan Margonda dan Juanda," tukasnya di lokasi, Kamis (19/9/2013).
Sejauh ini, lanjutnya, sudah ratusan billboard yang ditertibkan disejumlah kawasan. Penertiban ini juga dalam rangka penataan Margonda.
Constancio menambahkan nantinya penertiban billboard liar akan dilakukan di 11 kecamatan di Depok. Sebab, kata dia, selain melanggar izin reklame, pemasang billboard liar juga tidak membayar pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Billboard yang dicopot rata-rata iklan minuman, makanan, dan telepon seluler.
"Kami tidak menyebarkan surat edaran, karena memang tidak jelas siapa pemasangnya, liar," tandasnya.
Sedikitnya terdapat lima petugas Wasdal Dinas Tata Ruang Kota Depok dan delapan anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia tersebut. Razia dilakukan di Jalan Raya Margonda dan Jalan Juanda.
Pengawas Bidang Wasdal Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Constancio Da Costa mengatakan banyak billboard bodong yang menempelkan logo palsu korps kepolisian.
"Hari ini kami copot dan angkut billboard di Jalan Margonda dan Juanda," tukasnya di lokasi, Kamis (19/9/2013).
Sejauh ini, lanjutnya, sudah ratusan billboard yang ditertibkan disejumlah kawasan. Penertiban ini juga dalam rangka penataan Margonda.
Constancio menambahkan nantinya penertiban billboard liar akan dilakukan di 11 kecamatan di Depok. Sebab, kata dia, selain melanggar izin reklame, pemasang billboard liar juga tidak membayar pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Billboard yang dicopot rata-rata iklan minuman, makanan, dan telepon seluler.
"Kami tidak menyebarkan surat edaran, karena memang tidak jelas siapa pemasangnya, liar," tandasnya.
(ysw)