Pecahkan kaca, 2 pelaku diamankan polisi

Selasa, 17 September 2013 - 21:18 WIB
Pecahkan kaca, 2 pelaku diamankan polisi
Pecahkan kaca, 2 pelaku diamankan polisi
A A A
Sindonews.com - Selain kerusakan ruang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Prim Haryadi, ada tiga orang yang menjadi korban pemukulan. Ketiganya adalah pegawai PN Depok.

Mereka menjadi sasaran amuk massa lantaran berusaha menghadang massa yang akan meringsek masuk ke ruang ketua. Polisi hingga saat ini sudah memeriksa tujuh orang saksi, tiga di antaranya adalah korban pemukulan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronad A Purba mengatakan, telah mengamankan dua pelaku dalam insiden itu. Mereka adalah Sf (30), warga Bogor dan TA warga Danau Batur, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok.

Kedua pelaku, kata Ronald, dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan pemecahan kantor Pengadilan Negeri Depok. "Keduanya pemecah kaca di kantor," katanya di Depok, Selasa (17/9/2013).

Kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7305 seconds (0.1#10.140)
pixels