Razia Kampung Ambon, polisi tetapkan 4 tersangka

Senin, 16 September 2013 - 19:28 WIB
Razia Kampung Ambon, polisi tetapkan 4 tersangka
Razia Kampung Ambon, polisi tetapkan 4 tersangka
A A A
Sindonews.com - Satuan unit Narkoba Polres Jakarta Barat menetapkan empat orang tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam peredaran narkoba di Komplek Permata (Kampung Ambon) hari ini. Dari penangkapan tersebut, sedikitnya empat paket sabu seberar 2,1 gram berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, keempat tersangka berinisial FB (27), DN (16), PTRK (28) dan RG (24) yang diamankan dari dua lapak di Jalan Intan dan Perak diketahui baru saja mau membuka peredaran narkoba jenis sabu setelah lama vakum akibat seringnya dirazia oleh polisi.

"Mereka baru saja ingin membuka lapak, ya kami hajar. Tidak ada ampun bagi para pengedar di sana," kata Gembong di Jakarta, Senin (16/9/2013).

Gembong menjelaskan, kejadian berawal dari adanya informasi yang didapatkan bahwa adanya peredaran narkoba di Komplek Permata. Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu 14 September pihaknya menggerebek dan mendapatkan dua lapak di Jalan Intan dan Jalan Perak.

Setelah disisir dan diperdalam, lanjut Gembong, pihaknya kemarin tetapkan empat tersangka dari 11 orang yang diamankan. Keempat orang tersebut berperan sebagai penjaga lapak dan pembantu dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Sedangkan tujuh orang sisanya dibebaskan lantaran tidak terbukti memiliki narkoba itu.

"Kami sita puluhan alat hisap sabu dan sabu seberat 2,1 gram. Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemasok barang tersebut," ungkapnya.

Saat ini keempat tersangka dikenakan undang-undang narkotika No.35 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)