DPRD DKI: Pokoknya pengemudi harus punya SIM

Jum'at, 13 September 2013 - 16:28 WIB
DPRD DKI: Pokoknya pengemudi harus punya SIM
DPRD DKI: Pokoknya pengemudi harus punya SIM
A A A
Sindonews.com - Maraknya pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi kini mmenjadi perhatian khusus. Pasalnya, maraknya kecelakaan lalu lintas yang dialami orang anak di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Yang pasti sih masalah aturan (pengemudi) harus mempunyai SIM. Pokoknya di SIM, pengendara kendaraan itu harus punya SIM," tegas Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (13/9/2013).

Selain itu, Dwi mengatakan, alasan para siswa menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke sekolah, karena naik angkutan umum tidak aman. Tambahnya, belum lagi permasalahan tawuran yang masih menjadi ancaman para siswa di jalan.

"Angkutan umum tidak aman-aman sekali. Makanya mereka memilih menggunakan kendaraan pribadi (menggunakan sepeda motor)," kata Dwi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Periode 2014-2019 ini.

Maka itu, Dwi megimbau, agar Dinas Pendidikan (Disdik), Departemen Perhubungan (Dephub) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya bersinergi untuk menekan hal tersebut.

"Disdik, Dephub DKI, dan polisi harus bekerja sama untuk mengantisipasi itu," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7404 seconds (0.1#10.140)