Nunggak pajak, 2.058 kendaraan terjaring razia

Kamis, 12 September 2013 - 21:06 WIB
Nunggak pajak, 2.058 kendaraan terjaring razia
Nunggak pajak, 2.058 kendaraan terjaring razia
A A A
Sindonews.com - Untuk memberikan kesadaran pada warganya yang belum membayar pajak kendaraan, sejumlah kendaraan dirazia. Dalam dua hari razia, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok bersama anggota Satlantas Polresta Depok menjaring 2.058 kendaraan.

"Kita jaring wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraannya," ujar Kepala Cabang Dispenda Samsat Depok, Iska di lokasi razia, Kamis (12/9/2013).

Selain razia, ujar Iska, pihaknya juga telah menelusui para penunggak pajak bekerjasama dengan unsur pemerintah daerah dibeberapa kecamatan. Penelusuran dilakukan guna mengetahui alasan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang.

"Penunggak pajak di Samsat Depok sebanyak 108 ribu. Dengan penulusuran tersebut kita bisa mengetahui alasan wajib pajak tidak membayar pajak," katanya.

Iska mengatakan, penunggak pajak terbanyak adalah wilayah kecamatan Sukmajaya, disusul Cilodong. Sedangkan alasan terbanyak tidak membayar pajak disebabkan kendaraan ditarik oleh leasing, sudah dijual, dan pindah alamat.

"Masyarakat banyak yang tidak melapor kalau kendaraannya sudah pindah kepemilikan, atau ditarik leasing," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat menambahkan, razia akan digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat.

Razia pertama berhasil menggiring sebanyak 2058 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak delapan kendaraan ditilang, 16 kena teguran, kendaraan dalam provinsi 1976 kendaraan, luar provinsi 82 kendaraan.

"Dan wajib pajak yang menyatakan sanggup membayar sebanyak 50 orang. 18 orang bayar ditempat melalui bus Samling," tandas Iwa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)