Demo PN Jaksel, mahasiswa minta SP3 Faroek dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Organisasi Mahasiswa Menggugat (BOMM) Kalimantan Timur (Kaltim) berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka menuntut hakim yang menangani gugatan praperadilan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Awang Faroek Ishak agar dicabut.
Para mahasiswa menuntut PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut. Mahasiswa beralasan, dicabutnya SP3 oleh Kejagung mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat Kaltim.
"Kami Sebagai masyarakat Kaltim berharap, jauh dari Kaltim ke sini untuk menuntut keadilan. SP3 yang dikeluarkan Kejagung, jauh dari rasa keadilan dan berpotensi mematikan hukum di negeri ini," kata koordinator aksi Hendryanto melalui sambungan telepon kepada wartawam, Senin (9/9/2013).
Ia menambahkan, sidang keputusan praperadilan ini akan dilakukan Selasa 10 September 2013 besok. Ia bersama rekan-rekannya berharap hakim dapat berlaku adil dan memenangkan gugatan rakyat Kaltim.
Semoga besok Hakim tunggal pada persidangan ini, dapat berlaku adil dengan memenangkan gugatan rakyat Kaltim ini.
"Insya Allah pada sidang putusan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan menggalang dukungan dari Forum Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Timur yang ada di Jakarta. Jika putusan kami dikalahkan, kami berharap akan ada kasasi dari penggugat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Mappasiling, seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim mengajukan praperadilan atas SP3 Awang Faroek ke PN Jakarta Selatan. Pelapor berharap pengadilan agar SP3 Awang Faroek itu dicabut.
Mereka menuntut hakim yang menangani gugatan praperadilan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Awang Faroek Ishak agar dicabut.
Para mahasiswa menuntut PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut. Mahasiswa beralasan, dicabutnya SP3 oleh Kejagung mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat Kaltim.
"Kami Sebagai masyarakat Kaltim berharap, jauh dari Kaltim ke sini untuk menuntut keadilan. SP3 yang dikeluarkan Kejagung, jauh dari rasa keadilan dan berpotensi mematikan hukum di negeri ini," kata koordinator aksi Hendryanto melalui sambungan telepon kepada wartawam, Senin (9/9/2013).
Ia menambahkan, sidang keputusan praperadilan ini akan dilakukan Selasa 10 September 2013 besok. Ia bersama rekan-rekannya berharap hakim dapat berlaku adil dan memenangkan gugatan rakyat Kaltim.
Semoga besok Hakim tunggal pada persidangan ini, dapat berlaku adil dengan memenangkan gugatan rakyat Kaltim ini.
"Insya Allah pada sidang putusan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan menggalang dukungan dari Forum Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Timur yang ada di Jakarta. Jika putusan kami dikalahkan, kami berharap akan ada kasasi dari penggugat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Mappasiling, seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim mengajukan praperadilan atas SP3 Awang Faroek ke PN Jakarta Selatan. Pelapor berharap pengadilan agar SP3 Awang Faroek itu dicabut.
(mhd)