Tewaskan 6 orang, Dul dikenakan pasal berlapis

Minggu, 08 September 2013 - 15:16 WIB
Tewaskan 6 orang, Dul dikenakan pasal berlapis
Tewaskan 6 orang, Dul dikenakan pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Abdul Qodir Jaelani atau yang biasa disapa Dul putra bungsu dari pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia estyati terlibat dalam kecelakaan maut yang menimpa enam orang meninggal dunia di Tol Jagorawi.

Jika pada kecelakaan itu, pria yang baru berusia 13 tahun ini akan diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda Rp10 juta.

"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," tegas Ketua Presidium Ipw Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).

Dia mengatakan, dalam kasus Dul disebutkan enam orang tewas dan belasan orang lainnya luka berat akibat mobil miliknya melompati pembatas jalan di Tol Jagorawi.

"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul bisa dipastikan mobil tersebut dalam kecepatan tinggi," katanya.

Sekadar diketahui, enam korban yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah Agus Kumara, Agus Wahyudi, Rikiaditia Santoso, Agus Surahman, Qomar dan Nurmansyah.

Kecelakaan beruntun itu terjadi di Tol Jagorawi arah ke Cibubur, Jakarta Timur. Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan tiga mobil.

Tiga mobil yang mengalami kecelakaan tersebut yaitu, Lancer B 80 SAL milik Dul, Granmax B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)