Dihadang polisi, Pemkot gagal eksekusi bangunan ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pembongkaran yang dilakukan Suku Dinas Pengawasan dan Perizinan Bangunan (P2B) Jakarta Barat gagal setelah dihadang empat anggota polisi di lokasi. Sempat terjadi cek-cok mulut antara petugas penertiban dan polisi tersebut.
Rencana eksekusi bangunan kantor berlantai tiga di Jalan KS Tubun Raya No.8, RT03/05, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2013) gagal setelah para petugas dari Sudin P2B Jakbar dihadang oleh anggota Polres Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Barat, Dayat mengatakan pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut lantaran tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait izin tersebut.
"Proses pembongkaran sudah sesuai proses pemberitahuan yang jelas kepada pemilik rumah. Saya tidak tahu siapa pemilik rumahnya," kata Dayat di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/9/2013).
Dayat menjelaskan, bentrokan yang terjadi antara petugas penertiban dan anggota Polres Jakarta Barat saat pihaknya ingin melakukan pembongkaran dinilai hanyalah kesalahpahaman. Bahkan, menurutnya usai mediasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dan sejumlah petugas Suku Dinas P2B Jakarta Barat, pemilik bangunan berniat mengurus perizinannya.
"Ini hanya kekeliruan saja. Semuanya sudah beres," ungkapnya.
Kepala Seksi P2B Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Bonar Ambarita mengatakan rumah berlantai tiga tersebut memang tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) sejak awal pembangunan. Untuk itu, pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.
Kendati demikian, Bonar mengklaim jika pembongkaran yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada, baik dari teguran, sampai berupa penyegelan sejak 4 bulan lalu.
"Saat kami segel katanya pemilik bangunan mau bongkar sendiri pada kenyataannya hingga saat ini pemilik juga tidak membongkar. Untuk itu kami turun tangan melakukan pembongkaran tersebut," jelasnya.
Mengenai bentrokan yang terjadi terhadap anggota polisi dengan 30 petugas gabungan dari Sudin P2B dan anggota Satpol PP itu, Bonar menyatakan sangat terkejut dengan kejadian tersebut. Padahal dirinya sudah meminta pengawalan dari lima anggota Polisi Polsek Palmerah terkait pembongkaran tersebut.
"Saat kami ingin membongkar tiba-tiba ada empat anggota polisi yang menghadang. Karena kami merasa sudah melalui tahap yang benar, kami tetap meaksa untuk membongkar. Namun polisi malah membawa kami ke Polres Jakarta Barat setelah ada cekcok mulut," ujarnya.
Rencana eksekusi bangunan kantor berlantai tiga di Jalan KS Tubun Raya No.8, RT03/05, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2013) gagal setelah para petugas dari Sudin P2B Jakbar dihadang oleh anggota Polres Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Barat, Dayat mengatakan pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut lantaran tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait izin tersebut.
"Proses pembongkaran sudah sesuai proses pemberitahuan yang jelas kepada pemilik rumah. Saya tidak tahu siapa pemilik rumahnya," kata Dayat di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/9/2013).
Dayat menjelaskan, bentrokan yang terjadi antara petugas penertiban dan anggota Polres Jakarta Barat saat pihaknya ingin melakukan pembongkaran dinilai hanyalah kesalahpahaman. Bahkan, menurutnya usai mediasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dan sejumlah petugas Suku Dinas P2B Jakarta Barat, pemilik bangunan berniat mengurus perizinannya.
"Ini hanya kekeliruan saja. Semuanya sudah beres," ungkapnya.
Kepala Seksi P2B Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Bonar Ambarita mengatakan rumah berlantai tiga tersebut memang tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) sejak awal pembangunan. Untuk itu, pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.
Kendati demikian, Bonar mengklaim jika pembongkaran yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada, baik dari teguran, sampai berupa penyegelan sejak 4 bulan lalu.
"Saat kami segel katanya pemilik bangunan mau bongkar sendiri pada kenyataannya hingga saat ini pemilik juga tidak membongkar. Untuk itu kami turun tangan melakukan pembongkaran tersebut," jelasnya.
Mengenai bentrokan yang terjadi terhadap anggota polisi dengan 30 petugas gabungan dari Sudin P2B dan anggota Satpol PP itu, Bonar menyatakan sangat terkejut dengan kejadian tersebut. Padahal dirinya sudah meminta pengawalan dari lima anggota Polisi Polsek Palmerah terkait pembongkaran tersebut.
"Saat kami ingin membongkar tiba-tiba ada empat anggota polisi yang menghadang. Karena kami merasa sudah melalui tahap yang benar, kami tetap meaksa untuk membongkar. Namun polisi malah membawa kami ke Polres Jakarta Barat setelah ada cekcok mulut," ujarnya.
(ysw)