Dilaporkan Dishub, polisi belum tetapkan status tersangka

Rabu, 04 September 2013 - 09:01 WIB
Dilaporkan Dishub, polisi...
Dilaporkan Dishub, polisi belum tetapkan status tersangka
A A A
Sindonews.com - Meski sudah dilaporkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka bagi terlapor dugaan pemalsuan KIR Metro Mini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beralasan, pihaknya saat ini masih mendalami keterangan saksi baru kemudian menetapkan tersangka yang benar benar bertanggung jawab atas kasus pemalsuan ini.

"Penyelidik saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Kami belum menetapkan tersangka dalam laporan," kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2013).

Menurut Rikwanto, nantinya orang yang akan dijadikan tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Tersangkanya sendiri, kata dia, kemungkinan tidak hanya berasal dari sopir ataupun kernet yang membawa Metro Mini dikarenakan mereka disinyalir hanya sebagai konsumen.

Rikwanto pun tidak menampik jika nantinya ada oknum dari Dishub sendiri yang justru ikut bermain dalam pembuatan buku KIR palsu tersebut.

"Sampai saat ini kami fokus kepada pihak-pihak yang berwenang mengurus KIR palsu ini. Tidak menutup kemungkinan siapapun akan kami periksa," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)