Kuasa hukum ngotot Neneng lakukan pembelaan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang kasus pemotongan alat vital Abdul Muhyi, kuasa hukum Neneng binti Nacing tetap ngotot kalau terdakwa hanya melakukan pembelaan diri. Bahkan, kuasa hukum Neneng akan menghadirkan kriminolog dan psikolog untuk memberi kesaksian yang meringankan Neneng.
"Kalau eksepsi kami diterima Alhamdulillah, berarti kasus ini sudah selesai. Tapi kalau pun nanti di tolak, kami sudah mempersiapkan langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Neneng, Eka Purnamasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Ia menegaskan, akan menghadirkan saksi yang akan meringankan Neneng seperti pakar kriminolog UI, serta psikolog. "Langkah ini untuk memperjelas apakah kasus ini memang masuk ke dalam ranah kriminal, atau hanya sebagai bentuk pembelaan diri saja," tegasnya.
Selain saksi ahli, kuasa hukum juga rencananya akan menghadirkan orang terdekat terdakwa yang mengenalnya dengan baik. Bukan hanya dari luar tapi juga dari kepribadian Neneng itu sendiri secara menyeluruh.
"Dengan adanya saksi orang dekat, semoga saja bisa membuat kasus ini terang benderang, orang yang tahu keseharian Neneng dan kemungkinan terdakwa melakukan hal-hal seperti yang disangkakan sekarang," terangnya.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap eksepsi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihak Neneng beberapa waktu lalu.
Dalam tanggapannya JPU secara tegas memaparkan, jika para tim kuasa hukum Neneng terlalu melampaui esensi dari pembelaan yang sudah diatur dalam undang-undang berita acara
Dipersidangan ketiganya, Neneng. Masih saja enggan menampakkan wajahnya dihadapan persidangan. Neneng hanya mendengarkan seluruh jalannya sidang.
"Kalau eksepsi kami diterima Alhamdulillah, berarti kasus ini sudah selesai. Tapi kalau pun nanti di tolak, kami sudah mempersiapkan langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Neneng, Eka Purnamasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Ia menegaskan, akan menghadirkan saksi yang akan meringankan Neneng seperti pakar kriminolog UI, serta psikolog. "Langkah ini untuk memperjelas apakah kasus ini memang masuk ke dalam ranah kriminal, atau hanya sebagai bentuk pembelaan diri saja," tegasnya.
Selain saksi ahli, kuasa hukum juga rencananya akan menghadirkan orang terdekat terdakwa yang mengenalnya dengan baik. Bukan hanya dari luar tapi juga dari kepribadian Neneng itu sendiri secara menyeluruh.
"Dengan adanya saksi orang dekat, semoga saja bisa membuat kasus ini terang benderang, orang yang tahu keseharian Neneng dan kemungkinan terdakwa melakukan hal-hal seperti yang disangkakan sekarang," terangnya.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap eksepsi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihak Neneng beberapa waktu lalu.
Dalam tanggapannya JPU secara tegas memaparkan, jika para tim kuasa hukum Neneng terlalu melampaui esensi dari pembelaan yang sudah diatur dalam undang-undang berita acara
Dipersidangan ketiganya, Neneng. Masih saja enggan menampakkan wajahnya dihadapan persidangan. Neneng hanya mendengarkan seluruh jalannya sidang.
(ysw)