Sopir Ferrari penerobos busway berinisial JK
A
A
A
Sindonews.com - Sopir mobil Ferrari bernomor polisi B 430 SCD yang ditilang di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akibat nekat menerobos jalur Transjakarta berinisial JK. Kendati demikian, mobil tersebut bukanlah milik JK.
Berdasarkan keterangan mobil sport mewah berwarna kuning tersebut atas nama sebuah perusahaan yang berlokasi di Ciputat. "Benar, mobil itu didaftarkan atas nama sebuah perusahaan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi Sindonews, Rabu (28/8/2013).
Walaupun begitu, Hindarsono ogah menegaskan nama perusahaan tersebut. "Jangan dulu. Kita baru memproses sopirnya yang melanggar," katanya.
Dijelaskannya, saat menerobos jalur khusus busway itu, JK beralasan sedang terburu-buru karena ingin menuju ke suatu tempat. "Tapi yang bersangkutan pasrah sewaktu kami tilang. Dia mengaku salah," ungkapnya.
Hindarsono enggan membeberkan kasus penilangan itu. Dia memastikan akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan.
Sebelumnya, sebuah mobil mewah jenis Mobil Ferari B 430 SCD warna Kuning siang ini nekat menerobos jalur bus Transjakarta yang berada di kawasan Permata Hijau. Mobil yang datang dari arah timur itu nekat menerobos jalur busway sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pengemudi telah melakukan pelanggaran pasal 287 ayat 1 ( langgar rambu lewat jalur bus way)," kata Hindarsono.
Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 287 ayat 1: Tentang sanksi melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Berdasarkan keterangan mobil sport mewah berwarna kuning tersebut atas nama sebuah perusahaan yang berlokasi di Ciputat. "Benar, mobil itu didaftarkan atas nama sebuah perusahaan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi Sindonews, Rabu (28/8/2013).
Walaupun begitu, Hindarsono ogah menegaskan nama perusahaan tersebut. "Jangan dulu. Kita baru memproses sopirnya yang melanggar," katanya.
Dijelaskannya, saat menerobos jalur khusus busway itu, JK beralasan sedang terburu-buru karena ingin menuju ke suatu tempat. "Tapi yang bersangkutan pasrah sewaktu kami tilang. Dia mengaku salah," ungkapnya.
Hindarsono enggan membeberkan kasus penilangan itu. Dia memastikan akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan.
Sebelumnya, sebuah mobil mewah jenis Mobil Ferari B 430 SCD warna Kuning siang ini nekat menerobos jalur bus Transjakarta yang berada di kawasan Permata Hijau. Mobil yang datang dari arah timur itu nekat menerobos jalur busway sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pengemudi telah melakukan pelanggaran pasal 287 ayat 1 ( langgar rambu lewat jalur bus way)," kata Hindarsono.
Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 287 ayat 1: Tentang sanksi melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
(mhd)