Ini janji Jokowi terhadap warga Waduk Pluit
A
A
A
Sindonews.com - Perwakilan warga sisi barat Waduk Pluit Rt 019 rw 07 blok G Jakarta Utara melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan juga wakilnya Basuki Tjahja Purnama ke Mapolda Metro Jaya. Selain masalah penganiayaan, ternyata Jokowi-Ahok juga pernah berjanji tidak akan menggusur warga saat kampanye lalu.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Tambunan yang ikut mendampingi warga melapor ke SPK Polda Metro Jaya tersebut mengungkapkan, Jokowi telah melanggar janjinya sebelum dia terpilih jadi pemimpin.
"Salah satu warga pernah dijanjikan saat kampanye akan dibuatkan sertifikat tanah dan bangunan," kata Simon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Jokowi pun, lanjut Simon, pernah kembali berjanji tidak akan memindahkan mereka dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun kedepan. Mereka baru akan dipindahkan jika sudah ada rumah susun yang siap untuk ditinggali.
"Nyatanya, baru beberapa bulan tahu-tahu rumah warga digusur tanpa pemberitahuan," tukasnya.
Menurut Simon, memang beberapa warga yang ada di daerah tersebut sudah ada yang menerima uang ganti rugi yang berkisar antara Rp5 juta-Rp10 juta. Namun, pembagian itu ternyata belum diberikan ke semua warga dan malah semua rumah warga dihancurkan satpol PP.
"Tahu-tahu ribuan satpol PP datang dan menghancurkan rumah 30 Kepala Keluarga yang ada di daerah itu," terangnya.
Dalam penggusuran itu, mereka mengklaim mendapatkan penganiyaan dari Satpol PP. Puluhan warga mengaku mendapatkan luka lebam akibat pukulan dari Satpol PP yang menghalau perlawanan warga.
"Saat ini warga yang tidur di jalan bekas penggusuran juga masih diusir Satpol PP," katanya.
Karena penganiyaan itulah, mereka merasa Jokowi serta Ahok bertanggungjawab. Pasalnya, mereka dianggap sebagai pemberi mandat dalam proses penggusuran yang berujung penganiayaan.
Dalam laporannya, mereka membawa foto-foto yang menunjukan penganiyaan terhadap warga. Selain itu, ada dua warga yakni Budi (60) dan Neli yang menjadi korban penganiayaan ikut melapor ke Polda Metro.
"Untuk visum kita masih menunggu surat dari polisi karena mereka yang berwenang atas itu," pungkasnya.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Tambunan yang ikut mendampingi warga melapor ke SPK Polda Metro Jaya tersebut mengungkapkan, Jokowi telah melanggar janjinya sebelum dia terpilih jadi pemimpin.
"Salah satu warga pernah dijanjikan saat kampanye akan dibuatkan sertifikat tanah dan bangunan," kata Simon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Jokowi pun, lanjut Simon, pernah kembali berjanji tidak akan memindahkan mereka dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun kedepan. Mereka baru akan dipindahkan jika sudah ada rumah susun yang siap untuk ditinggali.
"Nyatanya, baru beberapa bulan tahu-tahu rumah warga digusur tanpa pemberitahuan," tukasnya.
Menurut Simon, memang beberapa warga yang ada di daerah tersebut sudah ada yang menerima uang ganti rugi yang berkisar antara Rp5 juta-Rp10 juta. Namun, pembagian itu ternyata belum diberikan ke semua warga dan malah semua rumah warga dihancurkan satpol PP.
"Tahu-tahu ribuan satpol PP datang dan menghancurkan rumah 30 Kepala Keluarga yang ada di daerah itu," terangnya.
Dalam penggusuran itu, mereka mengklaim mendapatkan penganiyaan dari Satpol PP. Puluhan warga mengaku mendapatkan luka lebam akibat pukulan dari Satpol PP yang menghalau perlawanan warga.
"Saat ini warga yang tidur di jalan bekas penggusuran juga masih diusir Satpol PP," katanya.
Karena penganiyaan itulah, mereka merasa Jokowi serta Ahok bertanggungjawab. Pasalnya, mereka dianggap sebagai pemberi mandat dalam proses penggusuran yang berujung penganiayaan.
Dalam laporannya, mereka membawa foto-foto yang menunjukan penganiyaan terhadap warga. Selain itu, ada dua warga yakni Budi (60) dan Neli yang menjadi korban penganiayaan ikut melapor ke Polda Metro.
"Untuk visum kita masih menunggu surat dari polisi karena mereka yang berwenang atas itu," pungkasnya.
(ysw)