Komnas HAM kecam penggusuran paksa di Waduk Pluit

Senin, 26 Agustus 2013 - 10:19 WIB
Komnas HAM kecam penggusuran...
Komnas HAM kecam penggusuran paksa di Waduk Pluit
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindak penggusuran disertai kekerasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga RT 019/017, Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 22 Agustus 2013 lalu.

Dalam penertiban itu, Pemprov mengusir paksa sekira 60 Kepala Keluarga yang tinggal di sisi Barat Waduk Pluit dengan melibatkan 110 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian.

"Aksi penertiban itu ditolak karena sebagian besar dari warga menginginkan Gubernur DKI, Jokowi memenuhi janjinya tidak akan melakukan penggusuran sebelum ada kepastian mereka akan memperoleh tempat tinggal," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi saat dihubungi, Senin (26/8/2013).

Ia menjelaskan, sejak penggusuran hingga sekarang, baru sekitar tujuh dari 60 KK yang telah mendapatkan tempat relokasi di rusun. Dalam aksi penggusuran itu, puluhan warga ada yang mengalami kekerasan mulai dari pemukulan, penendangan sampai penyeretan.

"Sejumlah ibu-ibu juga mengeluhkan saat penggusuran mereka tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya di rumah karena langsung dirusak alat berak (bekko)," jelasnya.

Bahkan, lanjut Dianto, ada pula ibu-ibu yang tengah menyusui anaknya dipaksa dan ditarik keluar petugas Satpol PP. Akibat kejadian itu, banyak anak-anak yang mengalami ketakutan dan trauma karena kekejaman petugas di lapangan.

"Anak-anak tidak bisa lagi bersekolah sejak hari itu, karena kehilangan alat-alat tulis, perlengkapan juga pakaian sekolah mereka," tukasnya.

Menurutnya, warga menolak digusur lantaran sebagian besar dari mereka atau sekitar 36 KK belum menerima kompensasi sebagaimana yang sudah dijanjikan. Mereka menolak pemberian kompensasi yang sejak bulan lalu dilakukan secara paksa, penuh intimidasi yang dilakukan para calo.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)