Pemekaran, Pemkab Bogor penuhi persyaratan administrasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memenuhi persyaratan administrasi, kajian, dan pendalaman yang diperlukan untuk pembentukan Kabupaten Bogor Barat sebagai daerah otonom baru di Jawa Barat.
Bupati Bogor Rachmat Yasin menuturkan, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, historis, yuridis, dan teoritis, serta tinjauan teknis dari berbagai pihak yang kompeten.
"Pembentukan daerah otonom baru yang merupakan pemekaran Kabupaten Bogor merupakan salah satu upaya Pemkab Bogor dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun realisasinya masih memerlukan proses yang panjang agar pelaksanaannya benar-benar berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya di Bogor, Selasa (20/8/2013).
dia juga mengatakan, rincian barang bergerak dan tidak bergerak yang akan diserahkan kepada daerah otonom baru meliputi, aset tanah, peralatan dan mesin, bengunan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya yang terdapat di Kabupaten Bogor Barat serta personil dan piutang juga akan diserahkan kepada daerah otonom baru.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyetujui rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru bernama Kabupaten Bogor Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Mochamad Hanafi menjelaskan, keputusan persetujuan tersebut merupakan perubahan keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2007 dan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 20 tahun 2009.
"Perubahan tersebut menyangkut cakupan wilayah, rincian jumlah nominal dana hibah per tahun untuk kepentingan bantuan operasional penyelenggaraan
pemerintahan di daerah otonom baru selama tiga tahun berturut-turut sejak
awal pembentukannya dari APBD Kabupaten Bogor," katanya di Bogor hari ini.
Bupati Bogor Rachmat Yasin menuturkan, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, historis, yuridis, dan teoritis, serta tinjauan teknis dari berbagai pihak yang kompeten.
"Pembentukan daerah otonom baru yang merupakan pemekaran Kabupaten Bogor merupakan salah satu upaya Pemkab Bogor dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun realisasinya masih memerlukan proses yang panjang agar pelaksanaannya benar-benar berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya di Bogor, Selasa (20/8/2013).
dia juga mengatakan, rincian barang bergerak dan tidak bergerak yang akan diserahkan kepada daerah otonom baru meliputi, aset tanah, peralatan dan mesin, bengunan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya yang terdapat di Kabupaten Bogor Barat serta personil dan piutang juga akan diserahkan kepada daerah otonom baru.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyetujui rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru bernama Kabupaten Bogor Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Mochamad Hanafi menjelaskan, keputusan persetujuan tersebut merupakan perubahan keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2007 dan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 20 tahun 2009.
"Perubahan tersebut menyangkut cakupan wilayah, rincian jumlah nominal dana hibah per tahun untuk kepentingan bantuan operasional penyelenggaraan
pemerintahan di daerah otonom baru selama tiga tahun berturut-turut sejak
awal pembentukannya dari APBD Kabupaten Bogor," katanya di Bogor hari ini.
(mhd)