Rumah kontrakan di Depok akan disasar OYK

Kamis, 15 Agustus 2013 - 18:56 WIB
Rumah kontrakan di Depok akan disasar OYK
Rumah kontrakan di Depok akan disasar OYK
A A A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Depok akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) disejumlah rumah kontrakan. Langkah ini untuk mendata jumlah pendatang yang masuk ke Depok.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eppy Yanti mengatakan warga pendatang tak perlu khawatir asalkan mereka pindah secara resmi. Setiap warga yang pindah dan hendak memiliki KTP Depok, sesuai peraturan daerah (perda) tentang kependudukan, dikenakan retribusi Rp100 ribu per orang.

"Iya kami berencana akan menggelar operasi yustisi. Mekanisme dan bentuknya bagaimana sedangkan kami rapatkan," katanya di Balai Kota Depok, Kamis (15/8/2013).

Sesuai UU No 23 Tahun 2006, kata Eppy, Pemerintah Kota Depok, akan melayani penduduk yang pindah ke Depok secara resmi. Mereka harus tertib administrasi.

"Mereka juga harus membawa surat pindah dari daerah asal," imbuhnya.

Eppy berharap kepada kerabat warga pendatang tersebut untuk melaporkan warganyaa ke RT dan RW setempat. Sehingga keberadaan mereka terdata dan terpantau.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi menyatakan kesiapannya membantu Disdukcapil untuk menggelar operasi yustisi. Pihaknya siap diterjunkan ke rumah-rumah kontrakan dan kos-kosan.

"Kami selalu siap untuk menggelar operasi yustisi. Kami saat ini menunggu perintah dari Disdukcapil untuk operasi yustisi," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0124 seconds (0.1#10.140)